Peradilan di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, bertujuan untuk menjalankan keadilan guna menegakkan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Menurut pasal ini, peradilan terbuka bagi semua orang, karena mencerminkan nilai-nilai universal hak asasi manusia dan demokrasi.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 merumuskan bahwa peradilan di Indonesia punya dasar kekuasaan yang dilaksanakan oleh sebuah badan yang dibentuk oleh atau berdasarkan undang-undang. Menurut pasal ini, kewenangan tersebut meliputi:
- Tugas untuk memutuskan dan mengadili perkara dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan perdagangan.
- Kewajiban untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum.
- Kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Setiap rakyat pencari keadilan berhak dan bebas untuk memilih jalur peradilan yang akan ditempuh sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menuntut haknya. Selain itu, mereka juga punya hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses peradilan, seperti hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan putusan yang adil dan tidak diskriminatif.
Pelaksanaan peradilan ini merupakan salah satu bentuk pengamalan konstitusi negara yang menunjukkan penghargaan atas prinsip-prinsip Negara hukum dan hak asasi manusia. Selain itu, fungsi peradilan juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi rakyat pencari keadilan.
Melalui proses peradilan, masyarakat dapat melihat langsung bagaimana hukum ditegakkan dan diadili. Proses ini juga berfungsi sebagai sarana pendidikan hukum bagi masyarakat. Melalui proses ini, masyarakat dapat lebih memahami hukum dan regulasi yang berlaku, sehingga mereka dapat lebih berpartisipasi dalam pembangunan hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, peradilan merupakan lagi penegakan kekuasaan kehakiman sebagai penjaga supremasi hukum dan pecinta keadilan. Setiap warga negara harus memiliki akses yang sama dalam peradilan, untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang selayaknya.