Kolonialisme Barat telah memberikan banyak dampak pada sejarah dan identitas Indonesia, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam konteks politik pemerintahan, salah satu pengaruh yang paling signifikan adalah pendirian sistem pemerintahan sentralisasi yang dikendalikan oleh kolonialis Belanda. Secara umum, pengaruh kolonialisme Barat dalam bidang politik pemerintahan di Indonesia meliputi perubahan struktur pemerintahan, sistem hukum, dan proses legislasi, serta adopsi model pemerintahan modern dan demokratis.
Sistem Pemerintahan Sentralisasi
Belanda menerapkan sistem pemerintahan sentralisasi pada masa kolonialisme dengan tujuan untuk mempermudah pengawasan dan kontrol terhadap wilayah jajahan mereka. Sistem ini menggabungkan beberapa kerajaan dan wilayah di Indonesia yang tadinya berdaulat menjadi satu kesatuan di bawah pemerintahan kolonial Belanda. Sistem ini membatasi otonomi daerah dan mengakibatkan berkurangnya kekuatan lokal dalam membuat keputusan politik dan pemerintahan.
Dalam menjalankan pemerintahan, Belanda menggantikan struktur pemerintahan tradisional dengan sistem birokrasi yang terdiri dari berbagai tingkatan dan divisi. Pada mulanya, Belanda menggunakan sistem pemerintahan yang dikenal sebagai “V.O.C. Bestuur” yang didirikan oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Namun, setelah VOC bangkrut, sistem pemerintahan ini digantikan oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan Binnenlands Bestuur sebagai birokrasi pemerintah di tingkat lokal.
Pengubahan Hukum dan Legislasi
Salah satu dampak kolonialisme Barat dalam bidang politik pemerintahan di Indonesia adalah adanya perubahan dalam sistem hukum dan legislasi. Belanda mengadopsi sistem hukum Eropa (Hukum Romawi-Holand) yang lebih kompleks dibandingkan dengan hukum adat yang dianut sebelumnya oleh masyarakat Indonesia. Sebagai contoh, Belanda menerapkan “Hukum Agraria” yang mengatur kepemilikan tanah dan “Hukum Pidana” yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang dianggap menyimpang dari norma hukum.
Dalam menjaga kepentingannya, Belanda juga mengatur sistem hukum yang menguntungkan pihak kolonial, seperti melalui Reglement op het Rechts wezen (1868) dan Politie Instructie (1888). Penerapan sistem hukum ini juga mengakibatkan penghapusan beberapa sistem hukum tradisional yang sudah ada sebelumnya di berbagai wilayah dan kerajaan di Indonesia.
Adopsi Model Pemerintahan Modern dan Demokratis
Kolonialisme Barat juga mengarah pada adopsi beberapa prinsip dan model pemerintahan modern dan demokratis di Indonesia. Pada awal abad ke-20, gerakan kebangsaan Indonesia mulai tumbuh dan berkembang dengan tujuan untuk mencapai kemerdekaan dari penjajahan Belanda. Pada periode ini, terjadi penyebaran nilai-nilai nasionalisme dan demokrasi yang diadopsi dari Barat.
Sebagai akibatnya, ketika Indonesia berhasil merdeka pada tahun 1945, sistem pemerintahan yang diterapkan mencerminkan nilai-nilai demokratis dan hak asasi manusia yang diilhami oleh Barat, sebagaimana yang termaktub dalam “Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia” dan konsep Pancasila sebagai landasan ideologis negara.
Kesimpulannya, kolonialisme Barat memberikan berbagai pengaruh dalam bidang politik pemerintahan di Indonesia, yang meliputi pendirian sistem pemerintahan sentralisasi, pengubahan hukum dan legislasi, serta adopsi model pemerintahan modern dan demokratis. Meskipun beberapa dampak ini cukup kontroversial dan masih menjadi perdebatan hingga kini, perubahan-perubahan ini juga harus dianggap sebagai bagian dari proses pembentukan identitas politik dan pemerintahan Indonesia.