Sosial

Salah Satu Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen adalah Kedudukan MPR

×

Salah Satu Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen adalah Kedudukan MPR

Sebarkan artikel ini

Sistem pemerintahan di sebuah negara adalah suatu cara atau metode yang diadopsi oleh pemerintah untuk mengatur dan menjalankan roda pemerintahan negara tersebut. Di Indonesia, sistem pemerintahan telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari era kemerdekaan hingga era reformasi. Perubahan signifikan terjadi saat konstitusi Indonesia diubah melalui proses amandemen. Salah satu perubahan yang mencolok dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum dan sesudah amandemen.

Kedudukan MPR Sebelum Amandemen

Setelah merdeka, dalam Peraturan Dasar 1945 (sebelum amandemen), posisi MPR merupakan lembaga tertinggi dalam negara, yang berarti memiliki wewenang tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, MPR adalah lembaga yang memiliki kekuatan untuk mengubah UUD dan memiliki kekuatan untuk menetapkan GBHN (Garis Besar Haluan Negara).

Dalam sistem pemerintahan sebelum amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada MPR. Penetapan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh MPR dalam sidangnya, dan bila ditemukan ketidaksesuaian antara presiden/wakil presiden dengan konstitusi atau GBHN, MPR dapat memberhentikan mereka sesuai dengan aturan UUD 1945 sebelum diubah.

Kedudukan MPR Sesudah Amandemen

Perubahan besar terjadi setelah amandemen UUD 1945. Fungsi dan peran MPR dirubah melalui serangkaian amandemen yang dimulai pada tahun 1999 hingga tahun 2002. Setelah amandemen, MPR tidak lagi menjadi lembaga dengan kekuasaan tertinggi di Indonesia, posisinya dibatasi menjadi lembaga yang berfungsi sebagai representasi rakyat dan daerah.

Pasca-amandemen, Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, tetapi langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. MPR juga kehilangan haknya untuk mendefinisikan GBHN. Kekuatan ini kemudian dialihkan dan didistribusikan ke lembagalembaga negara lain yang ada.

Ketentuan tentang pemakzulan Presiden dan Wapres tetap berada pada MPR, namun prosedurnya lebih ketat dibandingkan sehingga melindungi hak presiden dan wakil presiden sebagai mandataris rakyat.

Kesimpulan

Proses amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan signifikan dalam kedudukan dan peran MPR di Indonesia. Perubahan ini sesuai dengan dinamika demokrasi dan perubahan kebutuhan masyarakat. Posisi dan tugas MPR bukanlah hal yang statis, tetapi selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat. Meski demikian, peran MPR tetap tidak dapat diabaikan dalam konteks penyelenggaraan negara dan pemerintahan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *