Pendahuluan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu dihargai, dihormati, dilindungi, dan tidak dapat diganggu gugat. Dalam upaya pemajuan dan penghormatan serta penegakan HAM di Indonesia, pemerintah berperan sebagai penjamin dan pelindung hak dasar tersebut.
Upaya Peningkatan Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia
Salah satu upaya konkret yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam peningkatan penghormatan dan penegakan HAM adalah melalui penciptaan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini merupakan tujuan penting dalam melembagakan hak serta mengawasi pelaksanaan dan penyalahgunaan hak.
Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia memberikan dasar hukum yang kuat atas penghormatan dan penegakan HAM. Salah satu pasal dalam UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara menjamin setiap orang terhadap penangkapan sewenang-wenang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku”.
Peraturan Perundang-Undangan terkait HAM
Peraturan perundang-undangan yang telah disusun dan diberlakukan untuk penegakan HAM di Indonesia beragam. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah salah satu undang-undang yang paling fundamental dalam kerangka ini. Undang-Undang ini secara eksplisit berbicara tentang hak dasar seseorang dan perlindungan dari pelanggaran hak tersebut.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan berbagai peraturan lainnya, seperti Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, dan Peraturan Menteri yang berlaku dalam berbagai isu terkait HAM. Semua peraturan ini memastikan bahwa penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia dilakukan secara efektif dan inklusif.
Kesimpulan
Dalam konteks Indonesia, upaya dalam peningkatan penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, namun juga merupakan keharusan masyarakat. Kehadiran Peraturan Perundang-Undangan tentang HAM menjadi bukti upaya konkret negara dalam memastikan perlindungan atas hak-hak dasar setiap individu. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terciptanya suatu iklim di mana setiap individu dapat menikmati kemerdekaannya dalam kerangka hukum yang adil dan manusiawi.