Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik properti seperti rumah, apartemen, dan lain sebagainya. Pajak ini dihitung berdasarkan jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas properti tersebut. Sobat pembaca, pernahkah Anda memperkirakan berapa jumlah PBB yang harus dibayarkan oleh Sapto, pemilik rumah dengan luas yang begitu besar di Tangerang Selatan? Mari berhitung bersama di dalam artikel ini.
Perhitungan NJOP
Sebelum kita memulai perhitungan PBB, mari kita pahami istilah-istilah ini. NJOP adalah nilai pasar yang ditetapkan pemerintah untuk suatu objek pajak. Sedangkan NJOPtKP adalah NJOP minimum yang dikenakan pajak, dalam hal ini sebesar Rp80.000.000.
Untuk rumah milik Sapto di Tangerang Selatan, NJOP tanah adalah Rp2.400.000.000 dengan luas 600 m2. Sedangkan NJOP bangunan adalah Rp1.200.000.000 dengan luas bangunan 400 m2.
Perhitungan PBB
Perhitungan PBB sendiri dapat dilakukan dengan rumus:
PBB = 0.005 x (NJOP - NJOPtKP)
Sehingga untuk tanah dan bangunan milik Sapto, PBB yang harus dibayarkannya adalah sebagai berikut:
PBB Tanah = 0.005 x (Rp2.400.000.000 - Rp80.000.000) = Rp11.600.000PBB Bangunan = 0.005 x (Rp1.200.000.000 - Rp80.000.000) = Rp5.600.000
Jadi, total PBB yang harus dibayarkan oleh Sapto untuk tanah dan bangunan di Tangerang Selatan pada tahun 2022 adalah Rp17.200.000.
Kesimpulan
PBB merupakan salah satu tanggung jawab wajib pajak yang harus dipenuhi. Melalui perhitungan yang tepat dan akurat, setiap wajib pajak dapat mempersiapkan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban ini, sehingga tidak mengganggu kondisi keuangan pribadi maupun keluarga.
Jadi, jawabannya apa? Total PBB yang harus dibayarkan Sapto untuk rumah dan tanahnya di Tangerang Selatan pada tahun 2022 adalah sebesar Rp17.200.000. Selalu pastikan untuk melakukan perhitungan PBB Anda sendiri agar dapat memastikan akurasi dan kebenaran jumlah yang harus dibayar.