Keteraturan sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan anggota masyarakat untuk berinteraksi satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari secara harmonis. Kondisi ini pada umumnya dibentuk oleh beberapa unsur dibawah ini:
Norma
Norma adalah aturan yang menjadi pedoman perilaku masyarakat. Dalam contoh di atas, ketua RW setempat mengeluarkan surat edaran untuk mengajak anggota masyarakat berpartisipasi dalam kerja bakti. Surat edaran tersebut pada dasarnya adalah bentuk norma sosial yang diharapkan dapat mengarahkan perilaku masyarakat.
Partisipasi Sosial
Partisipasi masyarakat adalah unsur penting yang mendorong terbentuknya keteraturan sosial. Untuk mewujudkan keteraturan sosial, diperlukan partisipasi aktif dari semua anggota masyarakat. Dalam contoh di atas, Ketua Karang Taruna berperan aktif dalam memobilisasi anggota masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti, yang mencerminkan partisipasi sosial.
Kepemimpinan
Kepemimpinan juga mempengaruhi keteraturan sosial. Ketua Karang Taruna, dalam hal ini, memainkan peran penting dalam menciptakan keteraturan sosial dengan mengorganisir dan memobilisasi anggota masyarakat untuk berpartisipasi dalam kerja bakti.
Sanksi Sosial
Sanksi sosial dapat berfungsi untuk menjaga keteraturan sosial. Sanksi bisa berupa hukuman atau reward bagi individu yang melanggar atau mematuhi norma sosial. Meski tidak secara eksplisit disebutkan dalam contoh, sanksi —baik positif seperti penghargaan dari komunitas, maupun negatif seperti stigma sosial— juga dapat menjadi faktor penegak keteraturan sosial.
Jadi, yang menjadi unsur pembentuk keteraturan sosial dalam contoh di atas adalah norma ketua RW setempat, partisipasi sosial dari anggota masyarakat, kepemimpinan ketua Karang Taruna, dan adanya sanksi sosial (meski implisit). Semua unsur ini secara bersama-sama menciptakan keteraturan sosial dalam konteks ini.