Sumpah atau janji menurut agama dan konstitusi merupakan bagian tak terpisahkan dari seremonial resmi dalam pergantian kepala negara dalam banyak sistem pemerintahan, termasuk di Indonesia. Melibatkan elemen-elemen keagamaan dan konstitusional, proses ini memiliki kedalaman makna yang melambangkan dedikasi dan komitmen individu yang bersangkutan kepada negara dan rakyatnya.
Proses Pengambilan Sumpah
Dalam konteks Indonesia, tepat sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakakil Presiden diwajibkan untuk bersumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengambilan sumpah atau janji ini biasanya dilakukan dalam upacara yang diadakan di Gedung MPR/DPR di Jakarta, dan dihadiri oleh seluruh anggota MPR/DPR, undangan resmi termasuk utusan asing, serta disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi di seluruh negeri.
Sumpah Presiden dan Wakil Presiden dalam UUD 1945
Ini semua, yang berkaitan dengan pengambilan sumpah berdasarkan agama dan konstitusi oleh Presiden dan Wakil Presiden, dituangkan dan diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 9. Menurut UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden harus mengucapkan sumpah berikut sebelum memulai tugas mereka:
“Demikianlah saya berjanji dan dengan sungguh-sungguh mengucapkan sumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Presiden (atau Wakil Presiden) Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan yang berlaku dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Signifikasi Sumpah atau Janji
Sumpah atau janji tersebut melambangkan komitmen Presiden dan Wakil Presiden untuk menjaga supremasi hukum, memastikan keadilan, serta memprioritaskan kepentingan rakyat dan negara. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar negara yang dikenal sebagai Pancasila, yakni bagian integral dari ideologi dan identitas nasional Indonesia.
Dengan demikian, pengambilan sumpah atau janji oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak hanya merupakan ritual formalitas belaka, tetapi juga salah satu unsur vital dalam konstitusi yang bertujuan mensolidkan demokrasi dan menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.