Sekolah

Sebelum Mendirikan BUMDes, Hendaknya Desa Mempertimbangkan Beberapa Hal sebagai Berikut (Kecuali)

×

Sebelum Mendirikan BUMDes, Hendaknya Desa Mempertimbangkan Beberapa Hal sebagai Berikut (Kecuali)

Sebarkan artikel ini

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan suatu lembaga yang didirikan oleh pemerintah desa untuk mengelola potensi ekonomi yang ada di desa. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan pendapatan desa. Pada dasarnya, mendirikan BUMDes sama seperti mendirikan suatu badan usaha pada umumnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan BUMDes yang tidak termasuk dalam pertimbangkanan umum pendirian badan usaha, antara lain:

Kapasitas Sumber Daya Manusia

Sebelum mendirikan BUMDes, desa harus mempertimbangkan kapasitas sumber daya manusia yang ada. Hal ini termasuk pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat desa, khususnya yang akan terlibat secara langsung dalam kegiatan BUMDes.

Ketersediaan Sumber Daya Alam

Sumber daya alam yang ada di desa juga menjadi pertimbangan penting dalam mendirikan BUMDes. BUMDes harus dapat mengelola sumber daya alam desa secara optimal untuk mendukung aktivitas usaha yang akan dilakukan.

Potensi Ekonomi Desa

Sebelum mendirikan BUMDes, desa harus melakukan analisis terkait dengan potensi ekonomi desa. Analisis ini berfungsi untuk mengidentifikasi peluang usaha yang dapat dikembangkan oleh BUMDes.

Infrastruktur Pendukung

Infrastruktur yang mendukung operasional BUMDes, seperti akses transportasi, ketersediaan listrik, dan sarana komunikasi juga harus menjadi pertimbangan.

Kecuali: Politik Pusat dan Daerah

Sebuah BUMDes didirikan dengan berlandaskan kebutuhan dan potensi lokal, bukan berdasarkan kebijakan politik pusat atau daerah. Walaupun partisipasi pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan, namun pengambilan kebijakan dalam operasional BUMDes haruslah berdasarkan kepentingan desa sendiri. Stabilitas politik pusat dan daerah sangat perlu ditinjau dan dipertimbangkan dalam pendirian badan usaha umum, tapi kebijakan ini tidak berlaku untuk BUMDes.

Dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut di atas, diharapkan BUMDes yang didirikan dapat beroperasi dengan efektif dan efisien, serta mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *