Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk pemerintahan yang memberikan wewenang kepada rakyat dalam melaksanakan kedaulatan. Secara konstitusional, rakyat Indonesia berperan aktif sebagai bagian dari pelaksana kedaulatan. Prinsip kedaulatan rakyat ini tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Berikut ini adalah beberapa peran rakyat Indonesia sebagai pelaksana kedaulatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia:
1. Memilih dan Dipilih
Rakyat Indonesia berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu (pemilihan umum). Hal ini mencakup pemilihan presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif. Melalui proses pemilihan ini, rakyat bisa memilih wakilnya dan berpartisipasi langsung dalam pemerintahan.
2. Menyuarakan Pendapat
Rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapat baik secara individual maupun kelompok. Ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui media. Penyampaian pendapat ini harus sesuai dengan ketentuan undang-undang untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dan menjaga kepentingan umum.
3. Partisipasi dalam Organisasi Kemasyarakatan
Rakyat berhak dan dianjurkan untuk ikut serta dalam organisasi kemasyarakatan. Organisasi ini bisa berupa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi keagamaan, sosial, budaya, dan lain-lain yang merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat.
4. Kontrol Sosial
Rakyat memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan penyelenggaraan negara. Mereka bisa menyampaikan kritik dan saran untuk perbaikan. Melalui kontrol sosial ini, pelaksanaan kedaulatan rakyat bisa diamankan dan diperjuangkan.
5. Pengawas Pemilu
Rakyat juga berpinggang lebar menjadi bagian dari pengawas pemilu. Mereka dapat mengawasi jalannya pemilu, mulai dari tahap pendataan pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga proses penghitungan suara. Peran ini sangat penting untuk mengamankan demokrasi dan menjaga kualitas pemilu.
Dengan berbagai peran tersebut, rakyat berada di posisi sentral dalam menjalankan roda pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara perlu memahami dan menjalankan peran sebagai pelaksana kedaulatan dengan baik, untuk turut serta dalam memajukan negara dan bangsa.