Kedaulatan adalah hak tertinggi dari suatu negara. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan merupakan asas dan prinsip yang tidak boleh diganggu gugat. Sebagai negara yang berdaulat, bentuk landasan kedaulatan ini mendefinisikan sejauh mana kekuasaan negara dapat diaplikasikan dan bagaimana warganya dapat menikmati manfaat dan perlindungan dari kedaulatan tersebut. Berikut ini bentuk landasan kedaulatan NKRI.
UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah landasan hukum tertinggi di Indonesia. UUD 1945 menjadi landasan utama dari kedaulatan NKRI. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ini menunjukkan bahwa dalam NKRI, kedaulatan diberikan kepada rakyat sebagai suatu kesatuan.
Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang merefleksikan identitas bangsa. Pancasila juga menjadi landasan moral dan etika dalam menjalankan kedaulatan NKRI. Sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, menjelaskan bahwa melakukan semua tindakan berdasarkan nilai-nilai yang luhur dan berakhlak mulia. Hal ini mencakup pula dalam hal menjalankan kedaulatan negara.
Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adalah moto nasional Indonesia yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu”. Moto ini mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan meski di tengah perbedaan etnis, budaya, agama, dan ras. Bhinneka Tunggal Ika menjadi landasan bagi Indonesia dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.
NKRI
NKRI adalah bentuk negara kesatuan yang berarti Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini mencakup semua wilayah dan rakyatnya. Itu berarti setiap aksi dan kebijakan negara harus berlandaskan pada prinsip ini.
Dengan demikian, landasan kedaulatan NKRI dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu konstitusional, filosofis, dan nasionalisme. Ini bukan hanya mencakup hukum dan regulasi, tetapi juga nilai-nilai dasar yang dibangun oleh bangsa Indonesia.