Sosial

Sebutkan Tugas dan Wewenang Kejaksaan Dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman

×

Sebutkan Tugas dan Wewenang Kejaksaan Dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman

Sebarkan artikel ini

Sebagai salah satu instansi yang memiliki peranan penting dalam sistem hukum di Indonesia, kejaksaan memiliki beragam tugas dan wewenang, termasuk dalam bidang ketertiban dan ketentraman. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang kejaksaan mencakup berbagai aspek, termasuk menegakkan hukum dan ketertiban serta mewujudkan ketentraman masyarakat.

Tugas Kejaksaan

Tugas kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman, antara lain:

  1. Melakukan penuntutan: Kejaksaan memiliki tugas untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan yang telah disidik oleh penyidik kepolisian. Proses ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan ketertiban serta mempertahankan ketentraman masyarakat.
  2. Melakukan eksekusi: Kejaksaan juga bertugas melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi ini bertujuan untuk memastikan keputusan pengadilan dilaksanakan, sehingga mampu menciptakan rasa adil di masyarakat serta mendukung terwujudnya ketentraman.
  3. Melakukan upaya hukum luar biasa: Apabila terjadi penyalahgunaan proses hukum atau jika terdapat kekeliruan dalam putusan pengadilan, Kejaksaan memiliki tugas untuk melakukan upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali.

Wewenang Kejaksaan

Wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman, antara lain:

  1. Melakukan Penyidikan: Menurut Pasal 30 UU Kejaksaan, Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana, kecuali dalam kasus tertentu yang diatur dalam undang-undang lain.
  2. Melakukan Penuntutan: Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan dalam proses peradilan baik pidana ataupun perdata.
  3. Melakukan Eksekusi: Kejaksaan berwenang melakukan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman sangatlah luas dan penting. Melalui tugas dan wewenang tersebut, kejaksaan berupaya menciptakan situasi masyarakat yang kondusif dan menjaga rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Jadi, jawabannya apa? Tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman meliputi penuntutan, eksekusi, melakukan upaya hukum luar biasa, penyidikan, dan penegakan hukum. Tugas dan wewenang ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta menegakkan hukum dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *