Sekolah

Secara Eksplisit, Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara Tercantum dalam UUD NRI 1945

×

Secara Eksplisit, Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara Tercantum dalam UUD NRI 1945

Sebarkan artikel ini

Berbicara tentang persamaan kedudukan warga negara, topik ini selalu mencuat dalam berbagai diskusi dan perdebatan. Tetapi apakah kita benar-benar memahami apa artinya persamaan kedudukan dari optic konstitusi? Penekanan secara eksplsilit ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Mari kita ulas lebih detail.

Secara Eksplisit Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara Tercantum dalam UUD NRI 1945

Dalam UUD NRI 1945, prinsip persamaan kedudukan warga negara dijabarkan secara eksplisit di beberapa pasal. Salah satunya terdapat pada Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Prinsip persamaan kedudukan ini telah menjadi jaminan hukum bagi setiap warga negara Indonesia secara konstitusional. Dengan kata lain, tidak ada satupun warga negara yang mendapatkan perlakuan berbeda di mata hukum dan pemerintahan. Semua warga negara harus menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Dan jaminan tersebut juga diperkuat pada Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Termasuk dalam hal mendapatkan hak asasi, seperti hak hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk berbicara dan berpendapat, hak beribadah sesuai agama dan kepercayaannya dan masih banyak lagi lainnya. Semua hak tersebut diberikan secara sama dan setara kepada setiap warga negara.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, kita bisa memahami bahwa prinsip persamaan kedudukan warga negara sudah dijamin dan dijelaskan secara eksplisit dalam UUD NRI 1945. Sangat penting bagi kita untuk selalu memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, dan mengetahui bahwa kita semua memiliki hak yang sama.

Jadi, jawabannya apa? Eksplisit, prinsip persamaan kedudukan warga negara tercantum dalam UUD NRI 1945. Ini menjadi payung hukum yang menjamin semua warga negara mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum dan pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *