Budaya

Secara Garis Besar Hukum Syari’at Dibagi Menjadi Lima Macam

×

Secara Garis Besar Hukum Syari’at Dibagi Menjadi Lima Macam

Sebarkan artikel ini

Hukum Syari’at adalah peraturan yang diturunkan oleh Allah SWT melalui perantaraan Nabi Muhammad SAW. Hukum ini merupakan pedoman hidup bagi umat Islam dan mencakup semua aspek kehidupan, dari ibadah hingga urusan duniawi. Garis-garis besar hukum Syaria’at bisa dibagi menjadi lima macam, yaitu:

  1. Fardhu (Wajib): Ini adalah tindakan yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim. Mengerjakan tindakan fardhu berarti mendapatkan pahala dan meninggalkannya berarti berdosa. Contoh dari hukum fardhu adalah melaksanakan sholat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan membayar zakat.
  2. Sunnah (Mustahabb): Tindakan-tindakan ini sangat dianjurkan, namun tidak bersifat wajib. Melakukan sunnah akan mendapatkan pahala, namun meninggalkannya tidak berdosa. Contoh dari hukum sunnah adalah sholat tahajud, berpuasa pada hari Senin dan Kamis, dan memberi salam.
  3. Mubah (Boleh): Mubah adalah tindakan yang tidak mendapatkan pahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Contohnya adalah makan, minum, dan berpakaian.
  4. Makruh (Dianjurkan Dihindari): Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori ini sebaiknya dihindari. Mengerjakan makruh tidak berdosa, namun meninggalkannya akan mendapatkan pahala. Contoh dari hukum makruh adalah makan dengan makanan yang berlebihan dan tidur setelah sholat Asar.
  5. Haram (Dilarang): Tindakan ini mutlak dilarang bagi setiap Muslim. Mengerjakan haram berarti berdosa dan meninggalkannya berarti mendapatkan pahala. Contoh dari hukum haram adalah meminum minuman keras, berzina, dan berjudi.

Masing-masing bagian dari hukum syari’at memiliki dampak dan konsekuensi pada kehidupan umat Muslim. Semua aspek ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam masyarakat, juga mendekatkan umat kepada pencipta mereka.

Jadi, jawabannya apa? Tiap Muslim dituntut untuk mengetahui dan memahami hukum Syari’at ini. Dengan pengetahuan tersebut, diharapkan mereka dapat menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya, sehingga menjalani kehidupan yang selaras dengan ajaran agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *