Diskusi

Secara Subjektif, Bangsa Indonesia Menentang Adanya Penjajahan di Dunia Karena Tidak Sesuai dengan Perikemanusiaan dan Perikeadilan. Hal ini Merupakan Makna yang Terkandung Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea ….

×

Secara Subjektif, Bangsa Indonesia Menentang Adanya Penjajahan di Dunia Karena Tidak Sesuai dengan Perikemanusiaan dan Perikeadilan. Hal ini Merupakan Makna yang Terkandung Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea ….

Sebarkan artikel ini

Sebagai bangsa yang pernah merasakan pahitnya penjajahan, Indonesia memiliki pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Ini tercermin dalam sikap dan pandangan bangsa ini terhadap penjajahan serta bentuk-bentuk penindasan lain di dunia. Secara subjektif, penjajahan dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alasan mengapa sikap subjektif ini diamini oleh masyarakat Indonesia dapat ditemukan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea ke-4. Ini adalah konstitusi perusahaan yang berfungsi sebagai restu bagi negara dan pengaturan hidup berbangsa dan bernegara. Dalam alinea ke-4 tersebut ditegaskan komitmen bangsa Indonesia terhadap keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembukaan UUD 1945, Alinea ke-4 adalah sebagai berikut:

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konteks menentang adanya penjajahan di dunia, sikap subjektif bangsa Indonesia juga sejalan dengan makna yang terkandung dalam alinea ini. Adanya keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi bangsa dan tumpah darah Indonesia, serta menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial, menggambarkan penolakan terhadap penjajahan dan setiap bentuk penindasan lainnya.

Bangsa Indonesia, melalui dalam Konstitusinya, telah berjanji untuk berjuang demi perdamaian dan keadilan di dunia. Penentangan terhadap penjajahan, dalam konteks ini, adalah bagian dari komitmen tersebut.

Jadi, jawabannya apa?

Secara subjektif, penjajahan dianggap oleh bangsa Indonesia sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan. Sikap ini bukan hanya berdasarkan pada pengalaman sejarah bangsa ini sendiri, tetapi juga berakar dalam nilai-nilai yang ditegaskan dalam konstitusi negara. Dengan demikian, penentangan terhadap penjajahan bukan hanya merupakan sikap moral, tetapi juga merupakan kewajiban konstitusional bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *