Dalam dunia perdagangan, di zaman Nabi Muhammad SAW, terdapat berbagai macam transaksi jual beli yang dilakukan oleh umat Islam. Salah satu transaksi yang sering menjadi perdebatan di kalangan ulama mengenai keabsahannya adalah jual beli salam. Dalam hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat, kita dapat menemukan dalil-dalil yang menjelaskan tentang permasalahan ini.
Sedangkan Dalil Hadits Nabi Terkait Jual Beli Diriwayatkan Oleh …
Beberapa hadits yang menjelaskan tentang transaksi jual beli ini diriwayatkan oleh beberapa sahabat. Berikut adalah beberapa sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits terkait jual beli salam:
- Abu Hurairah RA
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, Abu Hurairah meriwayatkan Hadits Nabi SAW yang mengizinkan umat Islam melakukan transaksi jual beli salam. Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa yang mengadakan akad salam, hendaklah dia mengadakan akad tersebut dengan syarat tertentu, dan hendaklah dia menyerahkan serahkan (barang yang dibeli dalam akad salam) pada waktu yang ditentukan” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Abdullah bin Umar RA
Dalam Sunan Abu Dawood, diriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar RA yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli salam kecuali jika pembayaran dan penyerahan barang dilakukan secara kontan (HR. Abu Dawood).
- Ibnu Abbas RA
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW menyatakan bahwa transaksi jual beli salam diperbolehkan untuk beberapa jenis barang seperti gandum, kurma, dan minyak zaitun (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Dawood).
Dari ketiga riwayat hadits di atas, terdapat beberapa persamaan dan perbedaan. Namun, kesimpulan yang dapat diambil dari hadits-hadits ini adalah bahwa transaksi jual beli salam diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti harus menjelaskan syarat-syarat dalam akad, dan barang yang dijual harus diketahui jenis dan sifatnya.
Jadi, jawabannya apa?
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Nabi SAW memperbolehkan transaksi jual beli salam asalkan dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Sebagai umat Islam, kita harus senantiasa mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW untuk menjalani kehidupan yang lurus, termasuk dalam hal jual beli.