Diskusi

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Dasar Negara Indonesia adalah

×

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Dasar Negara Indonesia adalah

Sebarkan artikel ini

Negara Indonesia telah melalui beberapa zaman yang penuh perjuangan, sejak penjajahan hingga mencapai kemerdekaan. Momen paling penting dalam sejarah bangsa Indonesia adalah 17 Agustus 1945, ketika Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Sejak saat itu, landasan formal dan filosofis negara Republik Indonesia tertuang dalam suatu prinsip yang dikenal sebagai Pancasila.

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila, yang artinya lima prinsip, ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. Menurut alinea ke-4 Preamble UUD 1945, Pancasila terdiri dari lima prinsip, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menunjukkan bahwa penduduk Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang berarti Indonesia mengakui hak asasi manusia, nilai kemanusiaan, persamaan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
  3. Persatuan Indonesia, menandakan negara ini berbentuk negara kesatuan yang bersifat federatif dengan berdasar kepada “kerakyatan”.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yang menggambarkan bahwa negara ini bersifat demokratis dan berdasarkan hukum yang berlaku.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang menyatakan bahwa negara ini berusaha mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa fungsi dan makna penting. Pertama, Pancasila mencerminkan identitas bangsa, yang mencakup nilai-nilai luhur yang dipercaya dan dianut oleh rakyat Indonesia. Kedua, Pancasila berfungsi sebagai pedoman dan patokan bagi pemerintah dan rakyat dalam mengambil kebijakan dan tindakan.

Yang terakhir, Pancasila bertindak sebagai dasar dan pemersatu bangsa. Dalam masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat mendorong rasa persatuan dan kesatuan di antara beragam elemen masyarakat.

Kesimpulan

Sejak proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Pancasila telah menjadi dasar negara Republik Indonesia. Melalui lima sila yang telah ditetapkan, Pancasila berupaya membentuk masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan, beradab, adil, dan merasa bersatu sebagai satu bangsa. Pancasila mencerminkan identitas, nilai, dan prinsip yang menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *