Sekolah

Sejarah dan Arti di Balik Pernyataan “Negara Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Hukum” Menurut UUD NRI Tahun 1945

×

Sejarah dan Arti di Balik Pernyataan “Negara Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Hukum” Menurut UUD NRI Tahun 1945

Sebarkan artikel ini

UUD 1945 adalah konstitusi tertulis pertama dan fundamental hingga saat ini digunakan oleh Negara Indonesia. Banyak pertanyaan sering muncul tentang bagian mana dari konstitusi ini yang merujuk pada pernyataan bahwa “Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum”. Pernyataan ini secara spesifik berada dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945

Pasal ini dilahirkan sebagai rangkuman dan penjelasan dari ideologi negara kita, Pancasila. Dengan lugas, pernyataan itu menerangkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Berikut adalah bunyi lengkap dari Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945:

“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Mengapa Indonesia didefinisikan sebagai Negara Hukum?

Pada dasarnya, definisi negara hukum merujuk pada suatu sistem di mana setiap individu dan institusi harus tunduk pada dan menaati hukum yang berlaku, termasuk pemerintah itu sendiri. Artinya, tidak ada satu pihak pun yang berada di atas hukum.

Ketetapan ini secara esensial melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau institusi lainnya. Ini juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau individu harus berdasarkan hukum yang adil, jelas, dan dapat dipahami oleh semua warga negara.

Konsep ini sekaligus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia, memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai akses yang sama terhadap perlindungan hukum.

Perlindungan dan Keanekaragaman Dalam Negara Hukum

Bagian penting dari status Indonesia sebagai negara hukum adalah komitmen pada keanekaragaman dan pluralisme yang berlaku di Indonesia. Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan sama di hadapan hukum.

Secara keseluruhan, pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menguraikan dasar negara Indonesia sebagai negara hukum, menatap pentingnya hukum sebagai landasan yang adil, jelas dan pasti dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam masyarakat. Artikel ini dimaksudkan untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya konsep negara hukum dalam struktur politik dan sosial Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *