Menikah bukan hanya sekedar aktifitas yang didasarkan pada dorongan naluri seks atau mengharapkan keturunan semata. Namun, menikah juga memiliki tanggung jawab besar yang mengandung aspek-aspek emosional, psikologis, sosial, dan ekonomi. Ketika seseorang telah memiliki keinginan untuk menikah (berhasrat), namun belum memiliki kecukupan dalam hal nafkah, hukum nikah baginya menjadi isu yang patut dibahas dalam perspektif hukum Islam, atau yang biasa dikenal dengan fiqh.
Dalam hukum Islam, termasuk dalam masalah pernikahan, ada lima hukum, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Sebagai seorang Muslim, kita diingatkan oleh agama kita untuk berkonsultasi dengan ilmu agama terlebih dahulu dalam setiap hal yang kita kerjakan.
Masuk ke dalam inti pembahasan kita, bagaimana bila seseorang sudah memiliki hasrat untuk menikah tapi belum memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk memberi nafkah? Hukumnya dalam agama Islam adalah makruh atau dianjurkan untuk menunda sejenak. Alasan berhukum makruh ini didasarkan pada al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi:
“Para ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Tidak ada seorang pun dibebani melampaui batas kesanggupannya.”
Ayat ini menegaskan bahwa memberi nafkah adalah kewajiban bagi seorang suami. Jika dia belum mampu, dia perlu berpikir ulang, walaupun punya hasrat untuk menikah.
Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “O sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah mampu menikah, maka nikahlah, karena nikah lebih bisa menundukkan pandangan, dan lebih bisa menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena berpuasa itu menjadi pengekang bagi dirinya.”
Dalam hadis ini, Rasulullah menegaskan bahwa kemampuan (termasuk ekonomi) adalah prasyarat untuk seseorang menikah. Dengan kata lain, jika seseorang telah berhasrat tetapi belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah, maka dia dianjurkan untuk menunda niatnya sampai dia mampu.
Jadi, jawabannya apa?
Secara ringkasnya, hukum untuk orang yang telah berhasrat tetapi belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah adalah makruh. Disarankan agar mencari bekal dan kemampuan ekonomi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menikah. Meski demikian, sebaiknya setiap individu melakukan konsultasi dan introspeksi diri secara mendalam atas setiap keputusan yang akan diambil. Sebab, pernikahan bukan hanya soal mencukupi kebutuhan fisik dan materi, tetapi juga sejauh mana kita siap dalam menjalankan amanah serta tanggung jawab yang besar.