Budaya

Sementara itu bagi orang yang telah berhasrat tetapi belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah, hukum nikah atasnya adalah ….

×

Sementara itu bagi orang yang telah berhasrat tetapi belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah, hukum nikah atasnya adalah ….

Sebarkan artikel ini

Dalam hukum agama dan norma sosial, masalah pernikahan menjadi topik yang sering dibahas dan dipertanyakan. Di antaranya adalah hukum pernikahan bagi mereka yang telah merasa berhasrat untuk menikah, namun belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah. Topik ini penting karena merupakan tanggung jawab suami untuk memberi nafkah kepada istrinya sesuai dengan kemampuannya.

Hukum Nikah dalam Islam

Di dalam Islam, nikah dipandang bukan hanya sebagai ikatan emosional dan fisik, tetapi juga sebagai janji tanggung jawab dan kewajiban. Oleh karena itu, dalam hukum Islam, ada beberapa syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi. Salah satu syaratnya adalah kemampuan atau kecakapan hidup, termasuk kemampuan untuk memberikan nafkah.

Hukum Seseorang yang Belum Mampu Memberi Nafkah

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tiga orang yang berhak atas pertolongan Allah, yaitu seorang yang ingin menikah yang bertujuan untuk menjaga kemaluannya, seorang hamba yang ingin memerdekakan diri, dan seorang pejuang yang berjuang di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi)

Hadis di atas menunjukkan bahwa dalam Islam, keinginan untuk menikah guna memelihara kehormatan diri dan menjaga kemuliaan adalah hal yang diperbolehkan dan dianjurkan, bahkan dijanjikan pertolongan oleh Allah SWT. Akan tetapi, perlu dicatat bahwasannya niat baik ini harus diikuti dengan kemampuan untuk memberi nafkah.

Berikut ini adalah pendapat ulama tentang hukum nikah bagi orang yang belum mampu memberikan nafkah:

Pendapat Pertama

Beberapa ulama berpendapat bahwa hukum nikah bagi pria yang belum mampu memberi nafkah adalah makruh atau tidak dianjurkan. Mereka berpendapat demikian karena mempertimbangkan potensi masalah-masalah yang mungkin muncul dalam pernikahan. Kecukupan materi adalah salah satu kunci kebahagiaan dalam rumah tangga.

Pendapat Kedua

Beberapa ulama lain berpendapat bahwa hukum nikah bagi pria yang belum mampu memberi nafkah adalah mubah atau diperbolehkan, dengan catatan bahwa istrinya mengetahui kondisi tersebut dan bersedia untuk “sabar” hingga suaminya mampu memberi nafkah.

Untuk dapat menentukan hukum terbaik yang sesuai dengan situasi dan kondisi, alangkah baiknya untuk melakukan musyawarah dengan orang-orang yang berilmu, seperti ulama, pengasuh atau pihak yang dipercaya. Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa hukum nikah bagi orang yang belum mampu memberi nafkah tergantung pada situasi dan kondisi pribadi masing-masing. Akan tetapi, yang terbaik adalah mempersiapkan diri sebelum memutuskan untuk menikah, termasuk kemampuan untuk memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan istri secara materi dan non-materi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *