Sebagai warga negara yang hidup dalam kerangka NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), kita diberikan hak dan sekaligus kewajiban yang sama dalam berpartisipasi dalam pemilihan umum atau yang biasa disebut pemilu. Peran aktif kita dalam pemilu patut dihargai dan disertai dengan pemahaman bahwa hak ini berlaku bagi semua kalangan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Hak untuk mengikuti pemilu inilah yang diperoleh oleh setiap warga negara yang memenuhi syarat sesuai perundang-undangan, meliputi usia, status penduduk, dan sejumlah syarat lainnya.
Apa yang istimewa dari hak ini adalah asas kesetaraan yang ditegakkannya. Asas ini diberlakukan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain sebagainya. Artinya, baik pria maupun wanita, baik Jawa maupun Papua, baik Muslim maupun Kristen, baik penjual jamu maupun direktur perusahaan, memiliki hak yang setara dalam memilih pemimpin mereka di setiap pemilu.
Asas kesetaraan ini juga tergambar di dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, di mana dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Melalui pemilu, rakyat dapat mengungkapkan pendapatnya melalui pilihan suara.
Pernyataan ini menjadi asas pemilihan umum yang kuat, karena pemilihan umum adalah instrumen demokrasi di mana kebebasan dan kesetaraan menjadi prinsip utama. Pemilu memberi warga kesempatan untuk mempengaruhi kebijakan dan keputusan pemerintah melalui pilihan mereka. Ini adalah realisasi hak mereka untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, yang merupakan hak asasi manusia.
Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah asas demokrasi dalam pemilihan umum adalah terciptanya suasana yang kondusif di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan tanpa diskriminasi jenis kelamin, suku, agama, ras, dan pekerjaan. Setiap warga yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.