Sebelum menjawab pertanyaan di judul, mari kita uraikan beberapa fakta terkait kondisi kerja seorang karyawan ini. Seorang karyawan yang bekerja selama 8 jam sehari untuk 5 hari dalam seminggu berarti ia bekerja selama 40 jam dalam seminggu. Upah yang ia terima untuk kerja normalnya adalah sebesar Rp5.000,00 per jam, sementara jika ia berkerja lembur, ia akan mendapatkan upah tambahan sebesar 40% di atas upah normalnya.
Fakta inilah yang bakal menjadi fondasi dalam merumuskan jawaban dari pertanyaan tersebut.
Pertama, kita akan hitung total upah normal yang diterima oleh karyawan tersebut. Jika ia bekerja 8 jam sehari selama 5 hari, maka total jam kerja normal ia dalam seminggu yaitu 8 jam/hari x 5 hari/minggu = 40 jam/minggu. Dengan upah normal sebesar Rp5.000,00 per jam, maka total upah normal yang ia terima dalam seminggu yaitu 40 jam/minggu x Rp5.000,00/jam = Rp200.000,00/minggu.
Namun menurut informasi yang diberikan, karyawan tersebut mendapatkan total upah dalam seminggu sebesar Rp256.000,00. Itu berarti ada selisih sebesar Rp56.000,00 antara total upah yang diterima dan total upah normal. Selisih ini, tentu saja, berasal dari upah lembur yang ia terima.
Kita ketahui bahwa upah lembur adalah 40% di atas upah normal, atau dengan kata lain 1,4 kali upah normal. Jadi, setiap jam lembur, karyawan tersebut menerima upah sebesar Rp5.000,00/jam x 1,4 = Rp7.000,00/jam.
Dengan demikian, jika selisih upah tersebut dibagi dengan upah lembur per jam, kita akan mendapatkan berapa jam lembur yang ia lakukan. Yakni Rp56.000,00 / Rp7.000,00/jam = 8 jam.
Jadi, jawabannya adalah, dalam satu minggu tersebut, karyawan tersebut telah melakukan kerja lembur selama 8 jam.
Jadi, Jawabannya Apa?
Karyawan tersebut telah melakukan kerja lembur selama 8 jam dalam satu minggu tersebut.