Dalam banyak perusahaan, karyawan diberikan kompensasi atas waktu mereka yang dihabiskan untuk bekerja melebihi jam kerja standar mingguan. Kompensasi atau upah yang mereka terima untuk jam kerja lembur ini biasanya lebih tinggi dari upah biasa yang mereka terima selama jam kerja normal. Pada kasus ini, seorang karyawan menerima upah normal sebebas Rp5.000,00 per jam dan upah lembur sebesar 40% dari upah normal. Dalam minggu tersebut, ia mendapatkan total upah sebesar Rp270.000,00.
Untuk mencari jawabannya, kita harus mengidentifikasi kamus masalah:
- Jumlah jam kerja karyawan per hari: 8 jam
- Hari kerja dalam seminggu: 5 hari
- Upah per jam: Rp5.000,00
- Persentase upah lembur: 40% atau 1,4 kali upah normal
- Total upah yang diterima dalam seminggu: Rp270.000,00
Dengan data ini, kita bisa menyelesaikan masalah dalam tiga langkah:
- Pertama, kita bisa menghitung total jam kerja normal dalam seminggu dengan mengalikan jam kerja per hari (8 jam) dengan jumlah hari kerja dalam seminggu (5 hari), yang akan memberikan kita 40 jam kerja normal.
- Kedua, kita bisa menghitung total upah normal dalam seminggu dengan mengalikan total jam kerja normal (40 jam) dengan upah per jam (Rp5.000,00), yang akan memberikan kita Rp200.000,00.
- Selanjutnya, kita dapat menemukan total jam kerja lembur dengan mengurangi total upah yang diterima dalam seminggu (Rp270.000,00) dengan total upah normal (Rp200.000,00), kemudian membagi hasilnya dengan upah lembur per jam (Rp7.000,00). Ini akan memberikan kita jumlah jam kerja lembur.
Mari kita hitung jumlah jam lembur yang dia lakukan.