Sebuah keadilan bagi seorang Muslim bukanlah semata-mata konsep yang dipahami dalam balutan norma sosial dan kebiasaan. Lebih dari itu, keadilan dalam Islam adalah ajaran yang ditegaskan oleh agama ini dan menjadi bagian dari akidah iman seorang Muslim. Dalam konteks mendamaikan perselisihan, prinsip keadilan ini ditekankan sebagai hal yang sangat penting.
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam banyak mengandung ayat yang berisi tentang anjuran dan kewajiban seorang Muslim untuk berbuat adil. Salah satu yang paling jelas disampaikan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa, ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.“
Jelas dalam ayat ini, Allah berfirman untuk selalu bertindak adil, termasuk dalam menyelesaikan perselisihan atau konflik antar individu. Dengan kata lain, keadilan menjadi prinsip sentral dalam penyelesaian konflik dalam agama Islam.
Selanjutnya, Hadits Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan tentang pentingnya keadilan dalam urusan-urusan yang melibatkan perselisihan. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya para hakim ada tiga: dua di antaranya di neraka dan satu di surga. Seorang hakim yang mengetahui yang haq lalu ia memutuskannya, maka ia di surga. Dan seorang hakim yang menetapkan hukum dalam keadaan jahil, maka ia di neraka. Dan seorang hakim yang mengetahui yang haq lalu ia memutuskan perkara itu dengan kezaliman, maka ia di neraka.” (HR. Muslim).
Dalam hadits ini, keadilan ditekankan sebagai salah satu kriteria utama dalam memutuskan perkara atau perselisihan, yang jika dilakukan dengan benar akan mengantarkan seorang Muslim ke surga.
Oleh karena itu, teks-teks keagamaan dalam Islam menekankan insistensi pada keadilan, termasuk dalam konteks penyelesaian perselisihan. Seperti digambarkan dalam ayat Qur’an dan hadits di atas, seorang Muslim dituntut untuk selalu berlaku adil dalam setiap aspek kehidupan, dan khususnya dalam konteks penyelesaian perselisihan.