Diskusi

Seorang Penegak Hukum Menguasai Barang Bukti Kasus Suap dan Menghancurkannya untuk Melindungi Pemberi Suap: Jenis Pidana Korupsi Manakah yang Sesuai dengan Kasus Ini?

×

Seorang Penegak Hukum Menguasai Barang Bukti Kasus Suap dan Menghancurkannya untuk Melindungi Pemberi Suap: Jenis Pidana Korupsi Manakah yang Sesuai dengan Kasus Ini?

Sebarkan artikel ini

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Korupsi memiliki banyak bentuk, salah satunya adalah suap. Suap bisa didefinisikan sebagai memberikan atau menerima sesuatu dengan maksud supaya orang tersebut bertindak, atau menghindari bertindak, dalam hal jabatan atau tugasnya. Namun, pada kasus ini, terjadi suatu aksi lain oleh penegak hukum yang juga termasuk dalam kategori korupsi.

Berdasarkan kasus di atas, seorang penegak hukum menguasai barang bukti kasus suap, kemudian merobek dan menghancurkan barang tersebut dengan tujuan melindungi pemberi suap. Ini mendeskripsikan bentuk lain dari korupsi yang dikenal dengan “penghancuran barang bukti”. Pada dasarnya, tindakan tersebut dapat dikelompokkan dalam jenis korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Penyalahgunaan wewenang atau jabatan berasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3. Penyalahgunaan wewenang bisa berupa penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat publik, badan yang mengelola dana dan barang negara, atau badan swasta yang kerugian yang ditimbulkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pejabat yang melakukan tindakan tersebut jelas-jelas telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai penegak hukum. Tugas pokok penegak hukum adalah menjaga ketertiban dan menciptakan keadilan, bukan sebaliknya.

Ringkasannya, menciptakan keadilan bukanlah tugas yang mudah tapi merupakan tugas yang sangat penting dan harus dilakukan dengan integritas. Setiap penegak hukum, ataupun individu yang diberi kepercayaan dalam kapasitas apapun, harus bekerja secara etis dan transparan, menunjukkan prinsip integritas dan keadilan dalam setiap tugasnya. Pelaku korupsi apa pun jenisnya, harus dihukum dengan seadil-adilnya di bawah hukum yang berlaku untuk mempertahankan kesejahteraan masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *