Seorang pezina yang masih lajang atau belum menikah sering kali menjadi topik diskusi dan perdebatan, terutama dalam konteks agama dan moral. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu pezinah dan bagaimana mereka dikategorikan.
Pezina merupakan seorang individu yang melakukan perbuatan zina, yaitu perbuatan seksual di luar atau sebelum pernikahan. Dalam banyak kepercayaan dan tradisi, perbuatan zina dianggap sebagai dosa besar dan tidak dapat diterima.
Pezinah Lajang atau Belum Menikah Disebut…
Dalam konteks pezina yang masih lajang atau belum menikah, terdapat istilah “sah ghairu muhshan” (غير محصن) yang berasal dari bahasa Arab. Istilah ini merujuk pada seseorang yang melakukan perbuatan zina namun belum menikah. Mereka disebut demikian karena mereka belum memiliki kepastian atau pelindung dari pernikahan (yaitu belum ‘muhshan’).
Kategori ini berbeda dengan pezinah yang telah menikah atau sudah terikat dalam pernikahan, yang disebut “sah muhshan” (محصن). Pezinah yang telah menikah atau muhshan dianggap lebih buruk karena mereka telah melanggar kesucian pernikahan dan telah mengkhianati pasangan mereka.
Hukuman dan Implikasi
Terlepas dari apakah seorang pezinah masih lajang atau sudah menikah, hukuman dan implikasi yang mereka hadapi sangat bervariasi tergantung pada konteks budaya, hukum, dan agama yang dianut daerah tersebut. Dalam beberapa tradisi, seperti dalam hukum Islam, hukuman pezinah yang masih lajang atau sah ghairu muhshan berbeda dari hukuman bagi pezinah yang sudah menikah. Hukuman bagi sah ghairu muhshan dalam hukum Islam adalah seratus kali cambukan, sedangkan bagi sah muhshan adalah hukuman rajam, yaitu dilempari batu hingga mati.
Pada akhirnya, penting untuk menyadari bahwa perbuatan zina sering kali membawa dampak negatif bagi individu yang terlibat dan bagi masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab setiap individu untuk berusaha menjaga kehormatan diri dan keluarganya.
Jadi, jawabannya apa? Seorang pezina yang masih lajang atau belum menikah disebut sah ghairu muhshan.