Budaya

Seorang Warga Negara Singapura yang Mempunyai Domisili di Jakarta, Meninggal Dunia dengan Meninggalkan Sejumlah Harta Bergerak di Jakarta Tanpa Ada Surat Wasiat: Analisis Kasus dan Proses Renvoi

×

Seorang Warga Negara Singapura yang Mempunyai Domisili di Jakarta, Meninggal Dunia dengan Meninggalkan Sejumlah Harta Bergerak di Jakarta Tanpa Ada Surat Wasiat: Analisis Kasus dan Proses Renvoi

Sebarkan artikel ini

Kasus seperti ini sering menjadi pertanyaan dalam penegakan hukum internasional, terutama dalam konteks hukum perdata internasional yang melibatkan aset atau harta dan status kependudukan.

Pertama, kita perlu memahami apa itu proses renvoi. Renvoi adalah metode yang digunakan dalam hukum perdata internasional dimana pertanyaan mengenai hukum mana yang berlaku untuk kasus tertentu dialihkan dari hukum negara di mana tindakan hukum diajukan ke hukum negara lain yang terkait.

Dalam kasus ini, seorang warga negara Singapura yang mempunyai domisili di Jakarta, Indonesia, meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta bergerak di Jakarta tanpa ada surat wasiat. Lalu, adakah proses renvoi dalam kasus ini?

Menentukan Status Penerapan Renvoi

Untuk menentukan apa ada proses renvoi dalam kasus tersebut, kita harus melihat bagaimana hukum di kedua negara menangani masalah pewarisan. Jika hukum kedua negara (Indonesia dan Singapura) berbeda dalam penanganannya dan merujuk balik satu sama lain, maka proses renvoi bisa saja terjadi.

Misalnya, jika hukum Indonesia merujuk pewarisan kepada hukum nasional pewaris (dalam kasus ini, Singapura), tetapi hukum Singapura merujuk kepada hukum tempat domisili pewaris saat meninggal (dalam kasus ini, Indonesia), maka itulah yang disebut sebagai renvoi.

Hukum yang Berlaku bagi Peristiwa HPI yang Terkait dengan Pewarisan Ini

Menurut Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, status harta peninggalan seseorang, baik itu bergerak maupun tidak bergerak, akan ditentukan oleh hukum negara tempat si pewaris memiliki domisili. Oleh karenanya, dalam konteks ini, harta peninggalan warga negara Singapura yang berdomisili di Jakarta kemungkinan akan dikelola dan dibagi sesuai dengan hukum waris Indonesia.

Konklusi

Dalam kasus seperti di atas, berdasarkan analisis, proses renvoi sangat mungkin terjadi. Selanjutnya, berdasar pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia, peristiwa HPI (hubungan perkawinan internasional) terkait dengan pewarisan ini akan diatur oleh hukum Indonesia, lebih spesifik hukum waris Indonesia.

Jadi, jawabannya apa? Proses renvoi kemungkinan berlaku dalam kasus ini, dan hukum waris Indonesia menjadi hukum yang mengatur peristiwa ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *