Seiring dengan berkembangnya masyarakat dan peradaban manusia, hukum telah menjadi sarana yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Hukum berfungsi untuk mengatur interaksi antar individu serta antara individu dengan pemerintah. Seorang yang memiliki perilaku positif terhadap perlindungan hukum akan menyelesaikan persoalan melalui beberapa median ini:
Mediasi Hukum
Mediasi hukum adalah proses di mana sebuah konflik atau permasalahan diselesaikan oleh pihak ketiga yang netral dan imparcial. Pihak ketiga ini biasanya adalah seorang mediator hukum profesional yang menghadirkan solusi yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak.
Dalam mediasi ini, individu dengan perilaku positif terhadap perlindungan hukum akan berupaya meresolusi perselisihan dengan cara damai dan beradab, sambil mematuhi norma dan aturan yang berlaku. Proses ini jauh lebih mudah, cepat, dan biaya yang lebih rendah dibandingkan litigasi di pengadilan.
Konsultasi dengan Lawyer atau Ahli Hukum
Seorang yang memiliki perilaku positif terhadap hukum juga mungkin akan mencari nasihat dan bimbingan dari seorang ahli hukum atau pengacara saat merasa perlunya. Pengacara dan penasehat hukum memiliki pengetahuan dan pengalaman profesional yang diperlukan untuk memberikan panduan dan arahan tentang konsekuensi hukum dari tindakan tertentu.
Prosedur Pengadilan
Bila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi atau konsultasi, seseorang dengan sikap positif terhadap hukum mungkin harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Prosedur ini melibatkan perselisihan yang diajukan ke pengadilan, disertai dengan bukti yang valid dan relevan untuk menguatkan tuntutan atau pembelaan.
Meskipun perjalanan proses hukum bisa panjang dan memakan waktu, namun persepsi positif terhadap hukum memberi keyakinan bahwa proses ini pada akhirnya akan menghasilkan keadilan.
Dengan demikian, perilaku positif terhadap perlindungan hukum tidak hanya menekankan pentingnya menyelesaikan konflik secara hukum dan damai, tetapi juga memahami dan menghargai pentingnya hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.