Hukum Islam, juga dikenal sebagai Syari’ah, berasal dari berbagai sumber. Dua sumber hukum Islam yang paling penting adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Meskipun Al-Quran dianggap sebagai sumber peraturan paling utama dalam hukum Islam, As-Sunnah atau Sunnah Nabi SAW juga memegang peranan penting.
Posisi Sunnah Nabi SAW
Sunnah Nabi SAW merujuk pada perilaku, kata-kata, maupun persetujuan Rasulullah SAW yang menjadi petunjuk bagi umat Islam dalam menjalankan ajaran agama. Posisi Sunnah ini sangatlah penting, karena merupakan tafsiran praktis dan penjabaran dari hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran.
Keberadaan As-Sunnah tidak dapat dipisahkan dari Al-Quran. Sunnah memiliki peran penjelas dan penguat terhadap ayat-ayat Al-Quran. Bahkan, dalam beberapa kasus, sunnah menjadi dasar hukum tersendiri dalam masalah-masalah yang tidak secara rinci diatur dalam Al-Quran.
Misalnya, Al-Quran menyeru umat Islam untuk melaksanakan shalat, tetapi tidak memberikan penjelasan rinci tentang bagaimana prosedur dan tata cara shalat yang benar. Dalam hal ini, Sunnah Nabi SAW inilah yang mengisi kekosongan informasi tersebut. Melalui hadis-hadis Nabi, umat Islam dapat memahami bagaimana cara melaksanakan shalat dengan benar sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah SAW.
Penting untuk diingat bahwa meski Sunnah memiliki fungsi penjelas dan penguat terhadap Al-Quran, posisinya tidak akan pernah bisa menggantikan atau berada di atas Al-Quran. Al-Quran tetap menjadi sumber hukum utama dalam ajaran Islam.
Kesimpulan
Dalam Islam, baik Al-Quran maupun Sunnah Nabi SAW menjadi pedoman hidup dan sumber hukum bagi umat Islam. Keduanya saling melengkapi dan menjadikan ajaran Islam menjadi sempurna. Al-Quran dan Sunnah adalah dua sumber hukum yang satu tidak bisa dipisahkan dari yang lainnya dalam mendasari pelaksanaan syariat Islam.
Jadi, jawabannya apa? Posisi Sunnah dalam hukum Islam adalah sebagai penjelas dan penjabar dari hukum-hukum yang ada dalam Al-Quran. Sunnah adalah sumber hukum yang penting, tapi tidak berada di atas atau menggantikan Al-Quran. Kedua sumber hukum ini bekerja sama untuk memberikan petunjuk dan panduan bagi umat Islam dalam menjalankan syariat.