Sekolah

Serangkaian Kegiatan yang Jika Salah Satu Kegiatan Tidak Dikerjakan, Maka Ibadah Hajinya Tidak Sah dan Tidak Boleh Digantikan dengan Dam merupakan Pengertian dari Apa?

×

Serangkaian Kegiatan yang Jika Salah Satu Kegiatan Tidak Dikerjakan, Maka Ibadah Hajinya Tidak Sah dan Tidak Boleh Digantikan dengan Dam merupakan Pengertian dari Apa?

Sebarkan artikel ini

Dalam menjalankan ibadah haji, ada serangkaian kegiatan atau rukun yang wajib dikerjakan oleh setiap calon jamaah haji. Jika salah satu dari kegiatan tersebut tidak dilakukan, maka hajinya dianggap tidak sah. Dan kegiatan tersebut tidak bisa digantikan dengan dam. Serangkaian kegiatan tersebut merupakan pengertian dari rukun haji.

Rukun haji adalah unsur-unsur pokok yang harus ada dan dilaksanakan dalam ibadah haji. Jika salah satu tidak dikerjakan, maka haji tidak sempurna atau bahkan bisa dipandang tidak sah. Beberapa cara ini tidak dapat digantikan atau diberi ganti (dam) jika tidak dikerjakan.

Berikut ini adalah daftar rukun haji yang harus dilaksanakan oleh setiap jamaah haji:

  1. Ihram: Merupakan niat masuk dalam status haji, dilakukan di miqat, adalah batas wilayah yang sudah ditetapkan. Saat berihram, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jamaah haji.
  2. Wukuf di Arafah: Wukuf adalah berdiam diri di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Wukuf di Arafah ini merupakan puncak dari ibadah haji. Tidak ada pengganti atau dam jika tidak melakukan wukuf di Arafah.
  3. Tawaf Ifadah: Merupakan tawaf yang dilakukan setelah wukuf di Arafah. Pelaksanaan tawaf ifadah ini bisa dilakukan pada malam hari atau siang hari.
  4. Sa’i: Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak 7 kali.
  5. Tahalul: Tahallul adalah melepas ihram dengan cara memotong rambut atau mencukur kepala. Ada dua tahalul dalam haji, tahalul awal dan tahalul akhir.

Setiap jamaah haji harus melakukan kelima rukun haji tersebut. Tidak ada satupun yang bisa dilewatkan atau digantikan dengan dam. Apabila ada rukun haji yang tidak dilakukan, maka hajinya dianggap tidak sah. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya rukun-rukun ini dan betapa seriusnya syarat ini dalam hukum Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *