Constitusi suatu negara merupakan tatanan hukum dan ketetapan mendasar yang menjadi panduan bagi pemerintahan dan rakyatnya dalam mengemban kehidupan bernegara. Menjunjung tinggi hukum dan konstitusi merupakan kewajiban setiap warga negara. Dalam konteks Indonesia, hal ini dapat dilihat dalam pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia ini dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia”.
Berdasarkan amanat tersebut, jelas bahwa setiap warga negara tidak hanya diharuskan menjunjung tinggi hukum, namun juga memiliki kewajiban-kewajiban lain dalam rangka mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
Pertama, setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum. Ini berarti setiap individu harus patuh dan taat pada semua aturan dan perundangan yang berlaku, dan berpartisipasi aktif dalam upaya menegakkan hukum. Pelanggaran terhadap hukum harus ditindak tegas tanpa memandang siapa pelakunya.
Kedua, warganegara juga berperan untuk memajukan kesejahteraan umum. Ini mencakup bidang seperti ekonomi, sosial, dan pendidikan. Melalui partisipasi aktif dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat, setiap warganegara berkontribusi dalam upaya peningkatan kesejahteraan umum.
Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini mencakup peran aktif dalam menciptakan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya yang akan mendorong kemajuan dan peradaban bangsa.
Akhirnya, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ini menandakan peran penting setiap warganegara dalam rangka menciptakan dunia yang damai dan adil.
Dengan demikian, menjunjung tinggi hukum selain menjadi kewajiban, juga menjadi fondasi penting bagi terwujudnya tujuan dan cita-cita nasional. Maka dari itu, setiap warga negara harus tidak hanya menyadari tapi juga melaksanakan kewajiban tersebut dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran.