Regulasi yang mengatur tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN dan RB) Nomor 38 Tahun 2017. Peraturan ini mendefinisikan kualifikasi, kompetensi, dan syarat lainnya yang wajib dimiliki oleh setiap ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya. Terdapat tiga jenis kompetensi kunci yang harus dimiliki oleh setiap ASN, yaitu:
1. Kompetensi Teknik/Bidang
Jenis kompetensi ini terkait langsung dengan bidang tugas dan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab ASN. Untuk memahaminya, ASN harus memiliki pengetahuan dalam bidang spesifik dan teknis yang relevan dengan jabatan tersebut. Sebagai contoh, bagi seorang ASN yang bekerja di bidang perpajakan, ia perlu memiliki pemahamian mendalam tentang hukum dan regulasi perpajakan.
2. Kompetensi Manajerial
Kompetensi ini berhubungan dengan keterampilan dalam manajemen dan kepemimpinan. Setiap ASN diharapkan mampu mengorganisir, merencanakan, dan delegasi tugas, serta membuat keputusan yang efektif. Selain itu, dalam konteks manajerial, ASN juga perlu mampu menggunakan sumber daya dengan efisien dan efektif.
3. Kompetensi Sosial-Kultural
ASN juga perlu memiliki kompetensi dalam aspek sosial dan kultural. Hal ini mencakup kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik dengan rekan kerja, atasan, dan masyarakat luas. Selain itu, ASN perlu memahami dan menghargai keberagaman budaya dan sosial di lingkungannya, serta mampu menyesuaikan perilaku dan tindakan mereka berdasarkan pemahaman tersebut.
Setiap kompetensi di atas memegang peran penting dan saling melengkapi. ASN perlu memiliki ketiga jenis kompetensi ini untuk dapat melaksanakan tugas dan jabatannya dengan baik. Oleh karena itu, peningkatan dan pengembangan kompetensi menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh setiap ASN. Selain itu, setiap kebijakan pengangkatan atau promosi ASN juga perlu mempertimbangkan ketiga kompetensi tersebut.