Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 38 Tahun 2017, terdapat standar tertentu yang harus dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu aspek penting dalam standar tersebut adalah adanya tiga jenis kompetensi esensial yang harus dimiliki setiap ASN dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Dalam konteks ini, kompetensi mengacu pada kombinasi dari pengetahuan, keterampilan, perilaku, dan kemampuan lain yang diperlukan untuk melakukan tugas jabatan dengan baik. Berikut ini adalah tiga jenis kompetensi tersebut:
1. Kompetensi Teknis
Kompetensi teknis adalah kemampuan yang diperlukan ASN dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang keahliannya. Hal ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman profesional yang relevan dengan pekerjaannya, serta pemahaman tentang regulasi, prosedur, dan praktik terbaik di bidangnya.
2. Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial dibutuhkan oleh ASN dalam memimpin dan mengelola sumber daya (baik sumber daya manusia, keuangan, maupun material) secara efektif dan efisien. Kemampuan ini meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahkan, dan pengendalian berbagai aspek kerja untuk mencapai tujuan organisasi.
3. Kompetensi Sosial Kultural
Kompetensi sosial kultural merujuk pada kemampuan ASN dalam berinteraksi dan berkomunikasi efektif dalam berbagai situasi dan lingkungan budaya yang berbeda. Ini juga mencakup pemahaman dan penghargaan terhadap nilai, norma, dan perilaku sosial, dan kemampuan untuk bekerja secara efektif dengan berbagai kelompok dan individu.
Permenpan dan RB Nomor 38 Tahun 2017 memberikan pedoman yang jelas tentang apa yang diharapkan dari setiap ASN dalam melaksanakan tugas mereka. Dengan memiliki ketiga jenis kompetensi ini, seorang ASN dapat melaksanakan tugas jabatannya dengan efektif dan memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.