Ilmu

Setelah Masa Orde Baru Berakhir dan Beralih ke Masa Reformasi, Rakyat Indonesia Memiliki Kebebasan untuk Melaksanakan Kedaulatannya Secara Langsung Yaitu

×

Setelah Masa Orde Baru Berakhir dan Beralih ke Masa Reformasi, Rakyat Indonesia Memiliki Kebebasan untuk Melaksanakan Kedaulatannya Secara Langsung Yaitu

Sebarkan artikel ini

Orde Baru merupakan masa pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, yang berlangsung antara tahun 1966 hingga 1998. Selama masa Orde Baru, pemerintahan Indonesia memiliki ciri khas otoritarian, dengan sentralisasi kekuasaan dan kontrol yang kuat terhadap kehidupan politik dan masyarakat.

Pada tahun 1998, tuntutan reformasi muncul dari berbagai elemen masyarakat, didorong oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Masa reformasi dimulai setelah jatuhnya Orde Baru, menandai perubahan sistem pemerintahan dari otoriter menjadi lebih demokratis. Salah satu perubahan mendasar dalam sistem baru ini adalah penduduk Indonesia telah diberi kebebasan untuk melaksanakan kedaulatannya secara langsung melalui pemilihan umum yang bebas dan demokratis.

Sebagai contoh nyata, dalam pemilihan umum 1999, penduduk Indonesia diberi kesempatan untuk memilih wakil mereka di parlemen dan dewan perwakilan daerah melalui pemilihan legislatif yang bebas dan adil. Selain itu, pemilihan presiden secara langsung juga mulai berlaku sejak 2004, menjadikan proses pemilihan kepala negara lebih demokratis dan sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Kebebasan melaksanakan kedaulatan secara langsung juga tercermin dalam meningkatnya partisipasi masyarakat dalam politik dan pembangunan. Masa reformasi melahirkan pluralisme dan kebebasan berbicara yang lebih luas, sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan lebih mudah dan berperan lebih aktif dalam menentukan kebijakan serta perencanaan pembangunan.

Reformasi juga menumbuhkan semangat desentralisasi dan otonomi daerah, yang memberika peluang kepada daerah untuk mengelola sumber daya dan mengembangkan potensinya sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Dalam konteks otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adanya pelibatan langsung masyarakat dalam proses demokrasi juga membuat pemerintah lebih terbuka dan bertanggung jawab atas kebijakan dan tindakan yang diambil. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif.

Dalam kesimpulannya, perubahan sistem pemerintahan dari masa Orde Baru ke masa reformasi memungkinkan rakyat Indonesia untuk melaksanakan kedaulatannya secara langsung melalui pemilihan umum yang bebas dan demokratis, partisipasi aktif dalam proses politik dan pembangunan, serta implementasi desentralisasi dan otonomi daerah. Perubahan-perubahan ini telah membawa Indonesia menuju ke arah yang lebih demokratis dan sejahtera, dengan prinsip kedaulatan rakyat semakin terlaksana.

Jadi, jawabannya apa? Setelah masa Orde Baru berakhir dan beralih ke masa reformasi, rakyat Indonesia memiliki kebebasan untuk melaksanakan kedaulatannya secara langsung yaitu melalui pemilihan umum yang lebih demokratis, partisipasi dalam proses politik dan pembangunan, dan implementasi desentralisasi dan otonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *