Ilmu

Setiap Negara Demokrasi Harus Memenuhi Dua Asas Pokok Yaitu Pengakuan Partisipasi Rakyat Di Dalam Pemerintahan dan…

×

Setiap Negara Demokrasi Harus Memenuhi Dua Asas Pokok Yaitu Pengakuan Partisipasi Rakyat Di Dalam Pemerintahan dan…

Sebarkan artikel ini

Ada dua asas pokok yang harus dipenuhi oleh setiap negara demokrasi, yaitu pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan penegakan supremasi hukum. Kedua asas ini menjamin wujudnya demokrasi yang sebenarnya di suatu negara.

Pengakuan Partisipasi Rakyat Dalam Pemerintahan

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengedepankan kebebasan dan keadilan, di mana pemerintah dipilih dan dinilai oleh rakyat yang dipimpin. Dalam demokrasi, rakyat memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan dan pembentukan kebijakan dengan memberikan suara mereka melalui pemilihan umum. Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi rakyat.

Partisipasi rakyat bisa berwujud dalam berbagai bentuk, antara lain pemilihan umum untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat, partisipasi dalam diskusi publik mengenai berbagai isu dan kebijakan, dan bahkan bisa berupa protes dan demonstrasi jika rakyat merasa tidak setuju dengan kebijakan atau tindakan pemerintah.

Pengakuan terhadap partisipasi rakyat di dalam pemerintahan mengacu pada ide bahwa setiap individu berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perwakilan.

Supremasi Hukum

Selain pengakuan terhadap partisipasi rakyat, asas demokrasi kedua yang harus dipenuhi adalah penegakan supremasi hukum. Supremasi hukum mencakup dua dimensi pokok, yaitu keadilan dan kepastian hukum.

Supremasi hukum adalah prinsip bahwa setiap orang, termasuk anggota pemerintah, tunduk dan patuh kepada hukum. Ini berarti bahwa tidak ada seorang pun, tidak peduli betapa berkuasanya mereka, yang berada di atas hukum. Ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak-hak rakyat.

Selain itu, supremasi hukum juga menjamin bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten. Ini berarti bahwa semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras,atau gender mereka, memiliki hak yang sama di depan hukum dan dapat mengharapkan perlakuan yang sama dari sistem hukum.

Kesimpulannya, demokrasi tidak hanya mengacu pada partisipasi rakyat dalam pemerintahan, tetapi juga pada penegakan supremasi hukum. Kedua asas ini harus dipenuhi untuk mewujudkan suatu negara demokrasi yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *