Hukum adalah dasar kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan perdamaian. Premis ini berarti bahwa setiap individu diharapkan untuk tunduk dan mentaati aturan hukum yang telah disepakati dan berlaku. Ketika seorang individu dinyatakan bersalah setelah diputuskan oleh pihak peradilan, individu tersebut harus menerima akibat dari pelanggaran hukum yang telah dilakukan, tanpa terkecuali. Elemen ini merujuk pada sifat universality dan accountability dari hukum.
Universalitas Hukum
Prinsip universalitas hukum menegaskan bahwa setiap orang, tanpa kecuali, tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku. Tidak ada seorang pun yang dijauhkan dari hukum dan setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, tanpa memandang status sosial, kekayaan, ras, agama, atau gender. Pendekatan ini adalah landasan dari konsep keadilan dan kesetaraan dalam sistem peradilan.
Akuntabilitas Hukum
Sistem hukum juga menunjukkan prinsip akuntabilitas. Ini berarti bahwa setiap individu harus mampu dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya, khususnya jika tindakan tersebut melanggar hukum. Jika seseorang dinyatakan bersalah setelah proses peradilan, individu tersebut harus siap menerima konsekuensinya.
Hukum dan Peradilan
Peran peradilan menjadi sangat penting dalam menjalankan prinsip universalitas dan akuntabilitas hukum ini. Pihak peradilan berfungsi untuk memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak berdasarkan bukti-bukti yang ada. Proses ini harus berjalan adil dan transparan, dengan memberikan hak yang sama bagi setiap individu untuk membela diri dan mendapatkan keadilan.
Kesimpulan
Dalam masyarakat yang beradab, hukum berfungsi sebagai pilar penjamin keadilan dan ketertiban. Sifat universalitas dan akuntabilitas dalam hukum, memastikan bahwa setiap individu, tanpa kecuali, bertanggung jawab atas tindakannya dan dapat dihukum apabila dinyatakan bersalah oleh pihak peradilan. Hukum, dengan sifat ini, sejatinya memantapkan era keadilan sosial dan mempromosikan rasa saling menghargai di antara setiap individu dalam masyarakat.