Uraian soal ini ingin mengetahui perkiraan upah yang akan diterima seorang buruh dengan tingkat pendidikan SMK pada tahun 2022, dengan mempertimbangkan kenaikan upah rata-rata sebesar 5% setiap tahunnya. Untuk menjawab soal ini, kita perlu mengetahui upah dasar buruh dengan tingkat pendidikan SMK pada tahun sekarang atau tahun sebelumnya, serta berapa tahun lamanya kenaikan tersebut.
Sebagai contoh, mari kita asumsikan upah dasar buruh dengan tingkat pendidikan SMK di tahun 2021 adalah Rp 3.000.000 per bulan.
Selanjutnya, kita akan menghitung perkiraan upah buruh tersebut untuk tahun 2022 dengan rumus sebagai berikut:
Upah Tahun 2022 = Upah Dasar * (1 + Persentase Kenaikan)^Lama Kenaikan
Keterangan:
Upah Tahun 2022
: Upah buruh SMK yang ingin diketahui pada tahun 2022.Upah Dasar
: Upah buruh dengan tingkat pendidikan SMK di tahun 2021 (contoh: Rp 3.000.000).Persentase Kenaikan
: Kenaikan upah rata-rata per tahun (contoh: 5% atau 0.05).Lama Kenaikan
: Lama kenaikannya, pada kasus ini adalah 1 tahun (2022 – 2021).
Menggantikan nilai-nilai tersebut dalam rumus, kita dapatkan:
Upah Tahun 2022 = 3.000.000 * (1 + 0.05)^1
Upah Tahun 2022 = 3.000.000 * 1.05
Upah Tahun 2022 = 3.150.000
Jadi, diperkirakan upah per bulan yang akan diterima seorang buruh di perusahaan dengan tingkat pendidikan SMK pada tahun 2022 adalah Rp 3.150.000.
Perlu diingat bahwa perkiraan ini bergantung pada nilai upah dasar yang telah diasumsikan. Untuk lebih akurat, Anda perlu mencari informasi tentang upah dasar buruh dengan tingkat pendidikan SMK pada tahun sebelumnya dari sumber yang valid.