Sebagai negara yang pernah menjalani masa penjajahan, sikap bangsa Indonesia sebagai negara yang anti-imperialisme dan anti-kolonialisme sangat kuat. Sikap ini ditegaskan dalam berbagai elemen penting dan dasar bangsa, mulai dari UUD 1945, Pancasila, hingga dalam kebijakan luar negeri yang diterapkan.
UUD 1945
Sikap anti-imperialisme dan anti-kolonialisme ditunjukkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Pada pasal 28I ayat (2), secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari penjajahan. Ini merefleksikan keyakinan kuat bangsa Indonesia untuk menjaga diri dari ancaman imperialisme dan kolonialisme.
Pancasila
Pancasila sebagai ideologi negara juga memperlihatkan sikap bangsa Indonesia yang anti-imperialisme dan anti-kolonialisme. Sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, mencerminkan keinginan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara mandiri, bebas dari campur tangan dan eksploitasi asing dalam bentuk apapun.
Kebijakan Luar Negeri
Dalam tataran internasional, sikap anti-imperialisme dan anti-kolonialisme Indonesia tercermin dalam kebijakan luar negerinya. Misalnya, pada tahun 1955, Indonesia menjadi tuan rumah konferensi Asia Afrika, yang merupakan pernyataan kuat negara-negara baru merdeka, termasuk Indonesia, dalam melawan imperialisme dan kolonialisme, serta upaya mereka untuk mengejar pembangunan nasional dan keberdaulan secara mandiri.
Selain itu, Indonesia juga aktif dalam Gerakan Non-Blok, yang merupakan koalisi negara-negara yang tidak ingin terlibat dalam konflik antar imperialisma besar dunia. Sikap ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan kemerdekaan bangsa dan negara dari intervensi dan dominasi asing.
Kendati demikian, meski sikap anti-imperialisme dan anti-kolonialisme ini tertanam kuat dalam bangsa Indonesia, hal ini bukan berarti Indonesia menolak kerjasama internasional secara total. Indonesia melakukan hubungan internasional dengan prinsip saling menghormati kedaulatan, kesetaraan hak dan kewajiban, serta saling menguntungkan.
Jadi, jawabannya apa? Sikap bangsa Indonesia sebagai negara yang anti-imperialisme dan anti-kolonialisme ditegaskan dalam UUD 1945, Pancasila, dan dalam kebijakan luar negeri yang dijalankan. Ini merupakan bentuk komitmen kuat Indonesia untuk menjaga kedaulatan, kemerdekaan, dan kepentingan nasional dari upaya dominasi dan intervensi asing.