Pengertian yang dimaksud dalam pernyataan tersebut adalah nasionalisme. Nasionalisme adalah rasa cinta dan bangga yang mendalam terhadap negara dan bangsa sendiri. Hal ini mempengaruhi sikap dan perilaku warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam konteks Indonesia, nasionalisme dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara, menunjukkan panduan dan arah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Warga negara yang memiliki sikap nasionalisme cenderung memiliki rasa cinta, bangga, dan loyalitas yang tinggi terhadap tanah air. Mereka senantiasa berusaha untuk berkontribusi pada kemajuan dan keberlanjutan negara mereka. Keberhasilan suatu negara dalam menjalankan roda pemerintahannya dan mencapai tujuan-tujuan nasionalnya sangat bergantung pada besarnya semangat nasionalisme warga negaranya.
Untuk itu, penting adanya pendidikan dan pemahaman yang cukup bagi masyarakat tentang nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan ini tidak hanya bersifat teoritis, namun juga harus bisa diterapkan dan dijadikan sebagai tuntunan dalam kehidap sehari-hari.
Dalam praktiknya, sikap dan perilaku yang mencerminkan nasionalisme bisa berupa berbagai hal. Misalnya, menghormati simbol-simbol negara, menjalankan hukum dan peraturan yang berlaku, menghargai keragaman, berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosial dan pemerintahan, hingga menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam negara.
Jadi, pernyataan tadi merupakan pengertian dari nasionalisme; sikap dan perilaku yang dijiwai rasa cinta dan bangga terhadap negara dan bangsa sendiri yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Sikap dan perilaku semacam ini penting untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.