Pengantar
Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah pernyataan dan pendirian fundamental dari pendiri bangsa Indonesia mengenai visi, misi, dan tujuan bangsa. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 mengandung sikap positif yang harus dihargai dan dijunjung tinggi oleh setiap warga negara. Sikap-sikap tersebut berfungsi sebagai landasan moral dan etika bagi seluruh warga negara dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kedaulatan Rakyat
Sikap positif pertama yang dapat ditampilkan dari pokok pikiran pembukaan UUD 1945 adalah adanya prinsip kedaulatan rakyat. Dalam alinea kedua dan ketiga, UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara, Indonesia diatur dalam rapat perwakilan rakyat yang berdasarkan asas permusyawaratan/perwakilan. Sikap positif ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif rakyat dalam proses demokrasi dan pembuatan kebijakan.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sikap positif berikutnya adalah adanya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang terdapat dalam alinea keempat. Prinsip ini menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam memperoleh keadilan dan kesejahteraan. Sikap positif ini mencerminkan nilai-nilai egalitarianisme, persamaan, dan kesetaraan.
Persatuan dan Kesatuan
Alinea pertama dan keempat dari pembukaan UUD 1945 juga menampilkan sikap positif dalam bentuk nilai persatuan dan kesatuan. Menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang bersatu dan merdeka, membuktikan pentingnya sikap toleransi dan kerjasama antar etnis, agama, dan kelompok dalam masyarakat.
Cinta Kedamaian
Sikap positif terakhir yang ditampilkan dalam pokok pikiran pembukaan UUD 1945 adalah cinta kedamaian. Alinea keempat memuat nilai-nilai luhur dalam bentuk ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ini menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang cinta damai dan memegang teguh prinsip kedamaian.
Penutup
Dengan demikian, pokok pikiran pembukaan UUD 1945 memberikan landasan moral yang kuat dan menunjukkan sikap positif yang harus diinternalisasi oleh setiap warga negara, yaitu kedaulatan rakyat, keadilan sosial, persatuan dan kesatuan, serta cinta kedamaian. Semua sikap positif tersebut seharusnya menjadi nafas dan jiwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan damai.