Republik Indonesia, negara yang menjunjung tinggi asas demokrasi, telah merumuskan sistematika pemerintahannya dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menyadari pentingnya partisipasi aktif rakyat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, Indonesia menganut sistem demokrasi representatif, di mana rakyat berhak secara langsung memilih pemimpin mereka.
Demokrasi Representatif
Dalam sistem demokrasi representatif, setiap warga negara yang memiliki hak pilih diberi kebebasan untuk memilih siapa yang mereka anggap cocok menjadi pemimpin. Inilah yang dilakukan oleh Indonesia, di mana pemilihan berlangsung di berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari pemilihan kepala desa (pilkades), pemilihan kepala daerah (pilkada), hingga pemilihan presiden (pilpres).
Faktanya, pentingnya rakyat dalam mengambil bagian dalam pemilihan pemimpin telah diundangkan dalam Pasal 22E Ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam satu paket secara langsung oleh rakyat” dan “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.”
Peran Aktif Rakyat
Peran rakyat dalam memilih pemimpin sangat krusial dalam sebuah negara demokrasi. Kepercayaan rakyat sebagai pemilih meningkatkan legitimasi pemerintahan yang berkuasa. Pilihan rakyat harus didasarkan pada pengetahuan yang memadai tentang calon dewan, kapabilitas mereka, dan visi dan misi yang mereka usung.
Banyak aspek yang memengaruhi keputusan memilih, seperti pertimbangan kepastian ekonomi, kebijakan politik, karakter pribadi, dan sebagainya. Oleh karena itu, dikatakan bahwa suara rakyat menjadi suara politik yang berarti bagi perkembangan bangsa.
Kesimpulan
Maka, melalui demokrasi representatif yang ditegakkan oleh UUD 1945, Republik Indonesia mengembangkan suatu sistem politik yang inklusif dan partisipatif, di mana setiap warga negara yang memenuhi syarat diberi hak untuk memilih pemimpin mereka secara langsung. Ini mencerminkan komitmen negara kita terhadap prinsip yang sangat penting dalam demokrasi, yaitu, keberdayaan rakyat. Dengan ini, disahkan pula bahwa kepentingan rakyat berada di pusat pemerintahan, dan rakyat berhak dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin dan pengambilan keputusan politik utama lainnya.