Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi negara. Dalam upaya pengumpulan pajak, beberapa negara telah menerapkan sistem di mana perhitungan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak dipercayakan kepada pihak ketiga. Sistem ini dikenal sebagai sistem pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau Third Party Reporting (TPR).
Konsep dan Rationale Sistem Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga
Sistem TPR mengandalkan pihak ketiga, seperti pengusaha atau lembaga penyalur dana, untuk menghitung, memotong, membayar dan melaporkan pajak atas nama wajib pajak (Slemrod, 2008). Sistem ini diterapkan dalam berbagai jenis pajak seperti pajak penghasilan dimana majikan memiliki peran penting dalam prosedur ini (Owens & Hamilton, 2004).
Alasan utama penerapan sistem ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Lebih lanjut, sistem ini juga membantu dalam pertukaran informasi antara otoritas pajak dan pihak ketiga, mencegah penghindaran pajak, dan membantu dalam penegakan hukum pajak (Klun, 2009).
Aplikasi Sistem Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga di Indonesia
Indonesia telah menerapkan sistem ini sejak lama, khususnya dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu contohnya adalah sistem pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Pemberi kerja bertindak sebagai pihak ketiga yang memotong pajak penghasilan dari gaji karyawan dan melakukan pelaporannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Purnamasari, 2013).
Pihak ketiga yang lain juga dapat berupa bank, notaris, dan lembaga lainnya yang melakukan transaksi keuangan dan memiliki tanggung jawab dalam memotong dan membayar pajak kepada otoritas pajak atas nama wajib pajak (Fitriyanti, 2015).
Evaluasi Sistem Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Purnamasari (2013), sistem pemungutan pajak oleh pihak ketiga di Indonesia terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi tingkat penghindaran pajak. Meski demikian, penelitian tersebut juga menemukan tantangan, seperti kesulitan dalam pelaksanaan pelaporan dan perhitungan pajak oleh pihak ketiga.
Untuk meningkatkan efektivitas sistem ini, diperlukan optimasi dalam penegakan hukum dan peningkatan kapasitas pihak ketiga dalam melakukan perhitungan dan pelaporan pajak (Fitriyanti, 2015).
Kesimpulan
Sistem pemungutan pajak oleh pihak ketiga merupakan instrumen penting dalam pengumpulan pajak di Indonesia. Sistem ini telah terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi tingkat penghindaran pajak. Walaupun begitu, perlu adanya peningkatan kapasitas dan penegakan hukum untuk memaksimalkan efektivitas sistem ini.
Referensi
- Fitriyanti, D. (2015). The Impact of the Third Party’s Role in Tax Collection in Indonesia. Procedia – Social and Behavioral Sciences, 211, 292-298.
- Klun, M. (2009). E-services and the Changing Role of Tax Authorities: An Analysis. Public Organization Review, 9(4), 333–344.
- Owens, J. & Hamilton, S. (2004). Information exchange and the use of tax havens. In: Arnold, B.J., Sasseville, J. & Zolt, E.M. (Eds.) Taxing Capital Income: Emerging and Developing Country Perspectives. Kluwer Law International.
- Purnamasari, R. (2013). The Effectiveness of Withholding Tax System in Indonesia. Journal of Business and Retail Management Research, 8(1), 15–22.
- Slemrod, J. (2008). Does it matter who writes the check to the government? The economics of tax remittance. National Tax Journal, 61(2), 251–275.