Budaya

Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah Diamandemen Terdiri atas Apa Saja?

×

Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah Diamandemen Terdiri atas Apa Saja?

Sebarkan artikel ini

Untuk memahami dasar politik dan hukum Negara Republik Indonesia, penting bagi kita untuk memiliki gambaran yang jelas tentang Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diamandemen. UUD 1945 adalah konstitusi yang digunakan Indonesia semenjak proklamasi kemerdekaannya pada tahun 1945. Akan tetapi, dikarenakan beberapa kondisi dan permasalahan yang terjadi, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau yang lebih dikenal sebagai amandemen pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Sistematika UUD 1945 setelah diamandemen menjadi berikut ini:

Pembukaan

Pembukaan UUD 1945 tetap sama seperti aslinya yang terdiri dari 4 alinea dan tidak mengalami perubahan pada saat amandemen. Alinea-alinea ini berisi tentang proklamasi kemerdekaan, pernyataan tentang kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, pokok-pokok negara, dan tujuan negara.

Batang Tubuh

UUD 1945 setelah amandemen memiliki perbedaan struktur yang signifikan dibandingkan dengan aslinya. Batang tubuh UUD 1945 setelah amandemen dibagi menjadi 16 Bab yang terdiri 37 paragraf dan 208 pasal.

  1. Bab I – Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1)
  2. Bab II – Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2-7)
  3. Bab III – Kekuasaan Pemerintahan Negara (Pasal 8-26)
  4. Bab IV – Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 27-47D)
  5. Bab V – Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 48-37T)
  6. Bab VIA – Lembaga Negara (Pasal 32U-32Z)
  7. Bab VIB – Hak Asasi Manusia (Pasal 28A-28J)
  8. Bab VII – Agama (Pasal 29)
  9. Bab VIII – Pertahanan dan Keamanan (Pasal 30-31)
  10. Bab IXA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 38A-38E)
  11. Bab X – Ekonomi Nasional dan Sosial Kesejahteraan (Pasal 33-35)
  12. Bab XIA – Kehakiman (Pasal 24B-24E)
  13. Bab XIB – Komisi Yudisial dan Lembaga Negara Lainnya (Pasal 24B-24L)
  14. Bab XII – Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31A-31D)
  15. Bab XIII – Lingkungan Hidup (Pasal 28H-28L)
  16. Bab XIV – Amandemen dan Perubahan (Pasal 37)

Penutup

Ketentuan-ketentuan penutup UUD 1945 setelah amandemen terdiri atas 3 pasal, yaitu pasal 36 sampai dengan 38.

Demikianlah sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah diamandemen. Secara keseluruhan, perubahan dalam UUD 1945 ini ditujukan untuk mencerminkan kondisi serta tantangan baru yang dihadapi oleh Indonesia dalam menjalankan sistem demokrasi konstitusional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *