Sosial

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Terdiri Atas Induk SPT dan Lampiran yang Merupakan Satu Kesatuan yang Tidak Terpisahkan: Fokus pada Lampiran 2

×

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Terdiri Atas Induk SPT dan Lampiran yang Merupakan Satu Kesatuan yang Tidak Terpisahkan: Fokus pada Lampiran 2

Sebarkan artikel ini

SPT (SPT) (Surat Pemberitahuan) tahunan adalah suatu bentuk pemberitahuan yang dilakukan oleh wajib pajak kepada direktorat jenderal pajak yang berisikan tentang perhitungan, pembayaran dan atau penghitungan ulang pajak-pajak tertentu, seperti pajak penghasilan (PPh). SPT ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara induk SPT dan lampirannya.

Induk SPT

Induk SPT berisikan data umum wajib pajak, detil perhitungan pajak penghasilan, detil pembayaran dan atau penghitungan ulang pajak serta detil pengurangan dan pajak kurang bayar.

Data umum meliputi informasi tentang wajib pajak itu sendiri, seperti nama, alamat, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jenis usaha dan lain-lain. Detil perhitungan pajak penghasilan berisikan perincian dari pendapatan kena pajak, beban dan penghasilan neto.

Detil pembayaran dan atau penghitungan ulang pajak berisikan perincian dari pembayaran pajak selama tahun pajak tersebut. Hal ini meliputi dari setoran pajak, kredit pajak dan lain- lain. Sedangkan pengurangan dan pajak kurang bayar berisikan perincian dari pengurangan pajak dan pajak yang masih kurang bayar.

Lampiran SPT

Lampiran SPT berfungsi untuk memberikan detail lebih lanjut dari perhitungan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Lampiran ini terdiri dari beberapa bagian, salah satunya adalah Lampiran 2.

Lampiran 2

Lampiran 2 pada SPT tahunan PPh badan berisi tentang informasi yang lebih rinci mengenai element penerimaan dan penghasilan selama periode pajak. Dalam dokumen ini, wajib pajak diharuskan untuk memasukkan detail dari pendapatan kena pajak, penghasilan bruto, penghasilan neto, dan penghasilan tidak kena pajak.

Pendapatan kena pajak di sini meliputi semua penerimaan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh wajib pajak selama tahun pajak yang dapat dipotong pajak penghasilannya. Sedangkan penghasilan bruto merupakan jumlah total dari semua penghasilan yang diterima wajib pajak, baik itu yang telah dikenakan pajak maupun yang belum. Penghasilan neto adalah hasil dari pengurangan total penghasilan bruto dengan total beban.

Lampiran 2 juga memuat informasi lain yang relevan, seperti jenis usaha, laporan keuangan, dan lain-lain. Secara keseluruhan, Lampiran 2 memberikan gambaran yang komprehensif dan detail tentang penerimaan dan penghasilan wajib pajak selama periode pajak.

Oleh karena itu, Lampiran 2 pada SPT PPh wajib pajak badan adalah elemen penting yang perlu diperhatikan dengan seksama oleh setiap wajib pajak. Kerapian dan keakuratan dalam pengisian Lampiran 2 merupakan aspek penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak dan mencegah potensi masalah pajak di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *