Ilmu

Suatu Masyarakat yang Diintegrasikan Karena Mempunyai Wewenang yang Bersifat Memaksa Merupakan Pengertian Negara Menurut…?

×

Suatu Masyarakat yang Diintegrasikan Karena Mempunyai Wewenang yang Bersifat Memaksa Merupakan Pengertian Negara Menurut…?

Sebarkan artikel ini

Sebuah pertanyaan yang sering ditanyakan dalam pembelajaran sistem politik menjadikan kita harus berpikir dalam melakukan analisis. Pertanyaan ini mengarah pada konsep negara menurut seorang tokoh atau ahli tertentu. Salah satu pengertian yang bisa dihubungkan dengan uraian tersebut adalah teori negara menurut Hans Kelsen.

Teori Negara Menurut Hans Kelsen

Hans Kelsen, seorang ahli hukum berkebangsaan Austria, memberikan pandangannya tentang konsep negara. Menurutnya, negara merupakan suatu hukum di mana ordo hukum ini sudah diintegrasikan hingga sampai pada suatu titik tertinggi. Ordo hukum ini memberikan wewenang yang bersifat memaksa yang mana ia bisa diterapkan demi menjalankan peraturan dan undang-undang dalam masyarakat.

Salah satu hal pokok yang termuat dalam teori ini adalah tentang adanya suatu kekuatan yang mampu melakukan penegakan ke dalam masyarakat, sehingga dapat menciptakan integrasi. Fungsi dan tujuan dari ‘wewenang yang bersifat memaksa’ ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan keharmonisan hidup dalam masyarakat.

Implementasi ‘Wewenang yang Bersifat Memaksa’

Di dalam masyarakat, terdapat struktur hukum yang telah disusun dalam sebuah hierarki. Dalam hierarki ini, terdapat aturan-aturan yang sudah disediakan oleh negara dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Oleh karena itu, dengan kata lain, ‘wewenang yang bersifat memaksa’ dan dapat diintegrasikan ini memberikan penjelasan bahwa adanya suatu keharusan untuk masyarakat dalam mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Kesimpulan

Jadi, suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa merupakan pengertian negara menurut Hans Kelsen. Dalam teorinya, Kelsen menekankan pentingnya struktur hukum dan penegakan hukum untuk mencapai integrasi dan ketertiban dalam masyarakat. Pengertian ini bukan semata-mata tentang penindasan, tetapi penegakan hukum yang adil dan merata untuk menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *