Dalam struktur setiap masyarakat, rakyat merupakan elemen penting yang menjadi dasar pembentukan sebuah negara. “Suatu negara tidak dapat terbentuk tanpa adanya rakyat” adalah sebuah pernyataan yang tidak hanya relevan secara konseptual, tetapi juga mewakili realitas empiris dan historis.
Secara hukum, sebuah negara diakui sebagai entitas yang independen jika memenuhi empat kriteria yang ditetapkan di dalam Konvensi Montevideo 1933, yaitu: memiliki populasi tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kapabilitas untuk melangsungkan hubungan internasional. Jadi, tentu saja, keberadaan populasi tetap atau ‘rakyat’ adalah penunjang utama dalam eksistensi sebuah negara.
Namun, peran rakyat di dalam sebuah negara tidak hanya sebatas menjadi prasyarat pembentukan negara. Pada sebuah sistem kenegaraan, rakyat harus menjadi agen utama dalam pelaksanaan kekuasaan. Menurut konsep demokrasi, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Mereka memilih perwakilan untuk membuat dan menjalankan hukum dalam nama mereka dan memiliki hak untuk melakukan perubahan konstitusional.
Ada pemahaman umum yang berkembang bahwa negara harus bertanggung jawab untuk rakyatnya. Hal ini melibatkan berbagai aspek, seperti pemenuhan hak asasi manusia, penyediaan layanan publik yang memadai, dan yang terpenting, memberi ruang untuk partisipasi politik yang berarti.
Pemahaman inilah yang mendorong implementasi konsep ‘negara hukum’ dan ‘negara kesejahteraan’. Negara hukum menjamin bahwa setiap individu dilindungi oleh hukum dan memiliki akses yang sama terhadap keadilan, sementara negara kesejahteraan berusaha memastikan distribusi sumber daya yang adil dan layanan publik yang memadai untuk semua warganya.
Dalam kata lain, negara yang baik akan melihat rakyatnya sebagai lebih dari sekadar faktor yang memungkinkan eksistensinya. Rakyat adalah bagian dari jantung dan jiwa negara itu sendiri dan bagian yang signifikan dari apa yang membuat sebuah negara menjadi ‘baik’. Keberhasilan suatu negara harus diukur, bukan oleh kekuasaan atau kekayaannya, tetapi oleh sejauh mana rakyatnya dapat mencapai potensi mereka dan hidup dengan layak dan sejahtera.
Intisari dari semua ini adalah bahwa pada sistem kenegaraan, rakyat harus menjadi pusat kebijakan dan keputusan. Mereka harus dilibatkan, didengar, dan disegani. Tanpa rakyat, sebuah negara tidak eksis; tanpa keterlibatan rakyat, sebuah negara tidak dapat berfungsi secara efektif atau adil. Bukan hanya karena adanya rakyat, sebuah negara dapat terbentuk, namun juga melalui rakyat, sebuah negara dapat berkembang dan maju.