Di dalam suatu negara hukum yang berlandaskan demokrasi, terdapat hierarki dari peraturan perundang-undangan. Dalam konteks Indonesia, misalnya, urutannya mulai dari Undang-Undang Dasar hingga kebijakan peraturan desa. Suatu peraturan yang berada di bawah Undang-Undang, apabila diduga bertentangan dengan Undang-Undang atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, memiliki mekanisme untuk dilakukan pengujian terhadap konstitusionalitasnya.
Pengujian atas kesesuaian peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang-Undang dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan peninjauan tersebut. Di Indonesia, pengujian tersebut dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi dan Peran Sebagai Penguji
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang independen dan memiliki wewenang untuk melakukan judicial review atau pengujian atas Undang-Undang. Fungsi utama MK ini diatur dalam UU No.24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi.
Menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan hasil pemilu.
Mahkamah Konstitusi mempunyai otoritas yang independen dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap sebuah peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, jika diduga bertentangan dengan Undang-Undang atau UUD.
Proses Pengujian
Proses pengujian undang-undang dilakukan dengan berbagai tahapan, dimulai dari permohonan pengujian yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan, penelitian permohonan oleh majelis hakim, persidangan pengujian, hingga putusan MK.
Di dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi berwenang menyatakan suatu peraturan perundang-undangan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jika dianggap bertentangan dengan Undang-Undang atau Undang-Undang Dasar.
Melalui mekanisme pengujian konstitusionalitas ini, diharapkan setiap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dapat selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, dan juga prinsip-prinsip hukum yang berlaku.