Sosial

Suatu Rangkaian Tindakan Penyelidikan untuk Mencari dan Menemukan Suatu Peristiwa yang Diduga sebagai Tindak Pidana Disebut…

×

Suatu Rangkaian Tindakan Penyelidikan untuk Mencari dan Menemukan Suatu Peristiwa yang Diduga sebagai Tindak Pidana Disebut…

Sebarkan artikel ini

Suatu rangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana disebut Penyidikan. Penyidikan membentuk fase penting dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk mengumpulkan semua informasi dan bukti yang diperlukan untuk menentukan apakah sebuah tindak pidana telah benar-benar dilakukan, dan jika ya, siapa pelaku yang seharusnya didakwa.

Pemahaman tentang Penyidikan

Penyidikan adalah proses investigasi yang secara resmi dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti Polisi atau kejaksaan, setelah adanya suatu Laporan Polisi, yang mengarah pada identifikasi, penangkapan, dan penuntutan individu yang diduga telah melakukan tindak pidana.

Tahapan Penyidikan

Penyidikan biasanya terdiri dari serangkaian langkah, yaitu:

  1. Penerimaan Laporan atau pengaduan: Seseorang atau sekelompok orang yang merasa menjadi korban dari suatu tindak pidana membuat laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum.
  2. Preliminary Investigation (Penyelidikan Pendahuluan): Pada titik ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal berdasarkan laporan atau pengaduan yang diterima. Tujuan dari tahap ini adalah untuk menetapkan apakah benar ada bukti awal yang cukup untuk menunjukkan bahwa sebuah tindak pidana telah dilakukan.
  3. Collection of Evidence (Pengumpulan Bukti): Jika bukti awal cukup dan sebuah tindak pidana dicurigai, penyidik akan mulai mengumpulkan bukti lebih lanjut, yang bisa termasuk menyurvei lokasi kejadian, mewawancarai saksi, dan memeriksa catatan atau data yang relevan.
  4. Identification of Suspect (Identifikasi Tersangka): Setelah pengumpulan bukti, penyidik akan berusaha menentukan individu atau entitas yang paling mungkin bertanggung jawab atas tindak pidana yang diduga.
  5. Arrest and Prosecution (Penangkapan dan Penuntutan): Jika cukup bukti telah dikumpulkan dan seorang tersangka telah diidentifikasi, aparat penegak hukum dapat menangkap dan menuntut individu tersebut.

Dalam rangka menjaga keadilan dan perlindungan atas hak asasi manusia, proses penyidikan harus selalu dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Meskipun penyidikan berperan penting dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban, proses ini harus dilakukan secara adil dan tidak bias, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip ‘terdakwa tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *