Hukum adalah suatu sistem norma dan aturan yang ditetapkan dan ditegakkan oleh otoritas sosial atau lembaga negara untuk mengatur perilaku yang ada dalam masyarakat. Konsep hukum juga mengacu pada praktek hukum yang ada dan kepatuhan terhadap hukum tersebut. Dalam konteks tertentu, menempatkan dan menegakkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk penyelenggara negara, merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum.
Rule of Law sebagai Upaya Menempatkan Hukum pada Posisi Tertinggi
Prinsip yang menempatkan hukum pada posisi tertinggi disebut sebagai “rule of law”. Konsep rule of law berasal dari Inggris dan telah menjadi standar bagi banyak negara demokrasi modern. Rule of law menegakkan prinsip bahwa semua entitas, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang ada dan tak ada yang berada di luar jangkauan hukum.
Pelaksanaan rule of law menjamin bahwa hukum dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat, mencakup pelbagai kelas sosio ekonomi dan golongan. Prestasi ini diraih melalui penghapusan diskriminasi, menegakkan kesetaraan di depan hukum, dan melindungi hak asasi manusia.
Menjamin Keberlanjutan Rule of Law
Untuk menjamin keberlanjutan rule of law, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Pertama, hukum harus jelas, transparan, dan dapat diakses oleh semua pihak. Kedua, proses pembentukan hukum harus demokratis dan partisipatif. Ketiga, adanya mekanisme penegakan hukum yang adil, dan keempat, adanya perlindungan hak asasi manusia yang mengacu pada standar internasional.
Menempatkan hukum pada posisi tertinggi berarti menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan di tengah masyarakat. Masyarakat yang menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam berbagai aktivitas sosial adalah masyarakat yang menghargai arti dari keadilan dan kesejahteraan bersama.
Akhir Kata
Pada akhirnya, suatu upaya untuk menempatkan dan menegakkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk penyelenggara negara, adalah harapan untuk setiap negara dan masyarakat. Dengan menerapkan prinsip rule of law, kita dapat membentuk sebuah masyarakat yang adil, makmur, dan tentram, di mana hak dan kewajiban setiap warganya dihormati dan dilindungi hukum.