Subjek hukum internasional, dalam hal ini, yang memerlukan unsur konstitutif rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat dalam formasi adalah negara. Negara adalah entitas politis kebijakan yang memiliki otoritas lengkap dan berdaulat yang diakui oleh hukum internasional. Lembaga ini memegang peran krusial dalam hukum internasional dan berfungsi sebagai sumber utama dari semua aturan hukum internasional.
Unsur-Unsur Pembentukan Negara
Pembentukan negara melibatkan beberapa elemen konstitutif utama. Berikut adalah elemen tersebut:
- Rakyat: Rakyat adalah elemen pertama yang diperlukan untuk bentuk negara. Rakyat mencakup semua orang yang tinggal di dalam wilayah geopolitik tertentu dan dikenal sebagai penduduk negara tersebut. Tanpa adanya rakyat, negara tidak memiliki makna.
- Wilayah: Wilayah adalah elemen kedua yang penting dalam pembentukan negara. Ini mencakup semua tanah, air, dan udara yang ada dalam otoritas negara. Wilayah menggambarkan batasan fisik di mana negara beroperasi dan memiliki otoritas.
- Pemerintahan Berdaulat: Pemerintahan berdaulat adalah elemen terakhir yang penting dalam pembentukan negara. Pemerintah ini merujuk pada tatanan hukum dan politik yang mengatur negara yang bersangkutan. Pemerintah memiliki kontrol penuh atas apa yang terjadi di dalam negaranya dan bebas dari kontrol atau intervensi eksternal.
Sovereinti dan Hukum Internasional
Sovereinti adalah konsep utama di balik pembentukan negara. Menurut hukum internasional, suatu negara dianggap berdaulat jika dapat menjalankan kekuasaan absolut terhadap wilayah dan rakyatnya tanpa campur tangan eksternal. Konsep ini berhubungan dengan prinsip non-intervensi, yang merupakan norma fundamental hukum internasional.
Sebagai subjek hukum internasional, negara berkewajiban untuk mematuhi norma dan peraturan yang ditetapkan oleh hukum internasional, termasuk menghargai hak dan kedaulatan negara lain. Pelanggaran terhadap norma ini dapat menimbulkan tanggung jawab hukum internasional.
Kesimpulan
Dengan demikian, subjek hukum internasional yang dalam pembentukannya memerlukan unsur konstitutif rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat adalah negara. Tanpa salah satu dari elemen ini, suatu entitas politik tidak akan diakui sebagai negara di bawah hukum internasional. Namun, setelah menjadi sebuah negara, entitas tersebut memiliki sejumlah hak dan kewajiban di arena internasional, serta memiliki kekuasaan berdaulat atas rakyat dan wilayahnya.