Diskusi

Sumpah dari Suami kepada Istri bahwa Suami tidak Akan Mencampuri Istrinya Selama Empat Bulan Disebut Apa?

×

Sumpah dari Suami kepada Istri bahwa Suami tidak Akan Mencampuri Istrinya Selama Empat Bulan Disebut Apa?

Sebarkan artikel ini

Sumpah merupakan ungkapan komitmen yang sangat serius yang ditunjukkan oleh orang tertentu. Dalam konteks rumah tangga, tentu saja sumpah memainkan peran kunci dalam hubungan antara suami dan istri. Ada beberapa jenis sumpah yang bisa diambil dalam hubungan ini, salah satunya adalah ketika suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya selama empat bulan. Kata khusus untuk sumpah seperti ini dalam agama Islam adalah “Ila’”.

Apa Itu Ila’?

Ila’ dalam Islam adalah bentuk sumpah yang diucapkan oleh suami yang berarti tidak akan mencampuri atau tidur dengan istrinya selamanya. Waktu yang ditentukan dalam sumpah ini biasanya adalah empat bulan.

Pada dasarnya, tujuan dari sumpah ini bisa lebih dalam daripada sekedar komitmen untuk menahan diri dari kontak fisik. Bisa jadi itu adalah upaya untuk mengatasi konflik atau masalah serius dalam pernikahan dengan memberikan ruang dan waktu bagi kedua belah pihak untuk berpikir dan merenung. Dalam hal ini, Ila’ mungkin dapat dipandang sebagai alat untuk pendamaian dan pemecahan masalah.

Namun, walaupun demikian, dalam agama Islam sumpah Ila’ tidak disarankan. Hal ini dikarenakan sumpah semacam ini bisa merusak hubungan antara suami dan istri dan berpotensi untuk menimbulkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

Kesimpulan

Sumpah suami kepada istrinya bahwa ia tidak akan mencampurinya selama empat bulan dalam konteks Islam disebut Ila’. Meski memiliki potensi sebagi alat pendamaian dan mediasi, Ila’ pada umumnya bukan disarankan karena dapat memperparah masalah atau ketidakharmonisan dalam pernikahan. Pada akhirnya, solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga selalu mencakup komunikasi yang efektif, pengertian, dan kesabaran dalam menghadapi konflik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *